zonamerahnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menangkap Risma Siahaan (64), tersangka kasus korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai fantastis, Rp21,91 miliar! Penangkapan dramatis ini terjadi di kediamannya di Medan Timur, Jumat (18/4/2025). Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah RS berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.
Rizza menjelaskan, RS diduga secara ilegal menguasai lahan milik PT KAI di Jalan Sutomo Nomor 11, Medan. Status tersangka ditetapkan pada 17 April 2025 berdasarkan Surat Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025. Proses penangkapan tak berjalan mulus. RS dilaporkan melawan petugas dan bahkan berpura-pura pingsan untuk mengulur waktu. Ia juga sempat berkomunikasi dengan kuasa hukumnya selama proses penangkapan.

Setelah dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, RS kembali berakting tak sadarkan diri. Kondisi ini memaksa petugas membawanya ke RSU Bandung untuk perawatan sebelum akhirnya kembali ditahan. "Tersangka juga sempat menghalangi proses hukum dengan mengusir petugas saat hendak melakukan pengukuran aset," tambah Rizza.
Perbuatan RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Audit BPK RI mencatat kerugian negara mencapai Rp21.911.000.000 akibat perbuatannya. Meskipun demikian, Rizza menegaskan Kejari Medan tetap menjunjung tinggi HAM dan memberikan hak pendampingan hukum kepada tersangka. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menandakan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi.