zonamerahnews – Depok kembali dihebohkan oleh peristiwa menegangkan. Kejadian bermula dari upaya penangkapan seorang ketua ormas yang diduga sebagai pelaku penganiayaan di Kecamatan Cimanggis, Jumat (18/4). Namun, yang terjadi justru di luar dugaan. Aksi penangkapan tersebut berujung pada pembakaran tiga mobil polisi oleh massa yang diduga memiliki hubungan dekat dengan tersangka.
Kasatreskrim Polres Metro Kota Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan kronologi kejadian. Petugas kepolisian datang untuk menangkap ketua ormas tersebut yang terjerat dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 351 dan 335 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Kedua, pelanggaran UU Darurat senjata api. Peristiwa yang melatarbelakangi penangkapan ini bermula dari konflik lahan pada 23 Desember 2024. Tersangka mengklaim sebidang tanah yang hendak dibangun sebuah perusahaan sebagai miliknya, bahkan sampai membangun bangunan semi permanen di lokasi tersebut. Namun, saat diminta bukti kepemilikan, ia tak mampu menunjukkannya. Puncaknya, ia menodongkan pistol saat perusahaan hendak membangun pagar di lahan tersebut. Pistol tersebut kemudian disita polisi sebagai barang bukti.

Meskipun telah dipanggil dua kali, tersangka tak pernah hadir. Akhirnya, Polres Metro Kota Depok mengerahkan 14 personel dengan empat mobil untuk melakukan penangkapan. Penangkapan berjalan sukses, tersangka berhasil diamankan. Namun, tiga mobil polisi yang tertinggal di lokasi menjadi sasaran amuk massa. "Tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga," ungkap Bambang. Polisi menduga kuat adanya hubungan patron-klien antara tersangka dengan massa yang menyerang petugas. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.