zonamerahnews – Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk dua gugatan yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Sidang perdana gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, yang mempersoalkan ijazah SMA Presiden Jokowi, akan digelar serentak dengan gugatan terkait mobil Esemka, pada 24 April 2025. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, kepada zonamerahnews.com pada Selasa (15/5).
Gugatan ijazah dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo. Selain Jokowi sebagai tergugat pertama, gugatan juga ditujukan kepada KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadah Mada (UGM). Taufiq mendalilkan adanya kejanggalan dalam data ijazah SMA Jokowi, dan meragukan keabsahannya. Ia menuding adanya ketidaksesuaian data dengan fakta di lapangan, termasuk keberadaan SMAN 6 Solo yang baru berdiri pada tahun 1986. UGM pun turut digugat karena dianggap menyimpan ijazah yang seharusnya hanya satu dan tidak mungkin digandakan.

Sementara itu, gugatan terkait mobil Esemka diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, seorang pemuda asal Solo, atas dugaan wanprestasi. Gugatan ini juga menyeret Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat. Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta, setara dengan dua unit mobil pikap Esemka.
Kedua sidang perdana ini akan dipimpin oleh majelis hakim yang berbeda, namun jadwalnya yang bersamaan pada 24 April 2025 tentu menarik perhatian publik. Semua pihak yang terlibat akan dipanggil untuk hadir dalam persidangan tersebut. Publik pun menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apa hasil yang akan dicapai. Apakah akan terungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan? Kita tunggu saja.