zonamerahnews.com – Dunia kepolisian tanah air tengah diguncang badai besar setelah Bareskrim Polri menetapkan empat jenderal tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Nama eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo muncul sebagai salah satu sosok utama yang terseret dalam pusaran kasus yang sangat sensitif ini.
Tak sendirian, Listyo Sigit juga menyeret tiga jenderal bintang dua yang merupakan mantan anak buahnya yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi. Saat ini, tiga dari empat jenderal tersebut telah mendekam di sel tahanan Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Sementara itu, Slamet Uliandi tidak ditahan karena alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Menanggapi situasi panas ini, tim kuasa hukum Ahrie Sonta Nasution memberikan klarifikasi terkait kondisi kliennya. Krisna Murti selaku pengacara menegaskan bahwa tidak ada praktik intimidasi yang dilakukan oleh penyidik selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari pemeriksaan saksi hingga penetapan status tersangka telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pihak pengacara juga menjamin bahwa para jenderal tersebut akan bersikap kooperatif demi mengungkap kebenaran di balik skandal penyadapan ini. Meski beberapa pihak termasuk pihak Istana dan Kepala BIN sempat menyinggung adanya indikasi tindakan makar, hingga saat ini kepolisian belum menggunakan pasal tersebut.
Para tersangka kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 258 KUHP serta pelanggaran UU ITE terkait akses ilegal dan penyadapan. Jika terbukti bersalah, para perwira tinggi ini terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan tokoh-tokoh paling berpengaruh di tubuh Polri.

