zonamerahnews.com – Sebuah keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung yang berpotensi mengubah peta politik Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Majelis Hakim MA secara resmi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Gowa untuk memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati. Putusan ini menjadi babak baru dalam dinamika pemerintahan daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi Info Perkara MA RI putusan ini teregistrasi dengan nomor 1P/UP/2026. Permohonan tersebut didaftarkan pada tanggal 21 Agustus dan akhirnya diputuskan pada 1 Oktober. Amar putusan MA secara tegas menyatakan "Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum" yang mengindikasikan bahwa usulan pemakzulan Bupati Gowa memiliki dasar hukum yang kuat.

Kuasa hukum DPRD Gowa Khairil Jalil menegaskan bahwa putusan MA ini bersifat final dan mengikat. Pihak DPRD kini siap untuk melangkah ke tahapan hukum berikutnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024. "Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap sehingga DPRD akan segera menjalankan prosedur lanjutan sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku" ujar Khairil.
Namun di sisi lain pihak Bupati Gowa melalui kuasa hukumnya Adhi Bintang menyatakan telah menerima salinan putusan tersebut. Adhi mengisyaratkan adanya langkah hukum lanjutan dari kubu Sitti Husniah. "Kami telah menerima salinan putusan itu namun ada beberapa hal yang akan kami bongkar terkait proses dikabulkannya permohonan tersebut" ungkap Adhi memicu spekulasi mengenai potensi perlawanan hukum.
Sebelumnya usulan pemakzulan ini telah mendapatkan dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD Gowa. Dian Purnamasari anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra menjelaskan bahwa seluruh tujuh fraksi di parlemen daerah tersebut sepakat bulat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati. "Usulan pemberhentian ini adalah yang utama dan disetujui secara kelembagaan oleh semua fraksi" kata Dian.
Bahkan Dian menambahkan sebanyak 45 anggota DPRD Gowa telah membubuhkan tanda tangan persetujuan atas usulan pemakzulan ini. "Seluruh 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan termasuk dari Fraksi Gerindra yang secara tegas mendukung pencopotan Bupati" tegasnya.
Proses selanjutnya setelah keputusan di DPRD Gowa ditetapkan adalah penyerahan usulan kepada Mahkamah Agung untuk ditelaah dan diputuskan. Setelah MA mengeluarkan putusan final tahapan berikutnya akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri Kemendagri untuk menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan tersebut. Ini menandai perjalanan panjang yang kini telah mencapai titik krusial dengan putusan MA.

