Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terkuak Bakom Ganti Pimpinan Empat Kali Cuma Dua Tahun

    03-10-2026 - 08.35

    Nasib Bupati Gowa di Ujung Tanduk Putusan MA

    03-10-2026 - 08.05

    Pramono Belajar Strategi Hunian dari New York

    03-10-2026 - 06.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terkuak Bakom Ganti Pimpinan Empat Kali Cuma Dua Tahun
    • Nasib Bupati Gowa di Ujung Tanduk Putusan MA
    • Pramono Belajar Strategi Hunian dari New York
    • Bali Geger Ratusan WNA Ditahan Nigeria Mendominasi
    • Rahasia Advokat Hebat Terkuak Kolaborasi Peradi UI
    • Agum Gumelar Ungkap Strategi Jitu Prabowo
    • Jatim Darurat ISPA Angka Mengerikan Tembus 200 Ribu
    • Terbongkar! Sindikat Bobol Kartu Kredit di MRT
    Sabtu, 3 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Nasib Bupati Gowa di Ujung Tanduk Putusan MA
    Nasional

    Nasib Bupati Gowa di Ujung Tanduk Putusan MA

    03-10-2026 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Nasib Bupati Gowa di Ujung Tanduk Putusan MA

    zonamerahnews.com – Sebuah keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung yang berpotensi mengubah peta politik Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Majelis Hakim MA secara resmi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Gowa untuk memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati. Putusan ini menjadi babak baru dalam dinamika pemerintahan daerah tersebut.

    Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi Info Perkara MA RI putusan ini teregistrasi dengan nomor 1P/UP/2026. Permohonan tersebut didaftarkan pada tanggal 21 Agustus dan akhirnya diputuskan pada 1 Oktober. Amar putusan MA secara tegas menyatakan "Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum" yang mengindikasikan bahwa usulan pemakzulan Bupati Gowa memiliki dasar hukum yang kuat.

    Nasib Bupati Gowa di Ujung Tanduk Putusan MA
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kuasa hukum DPRD Gowa Khairil Jalil menegaskan bahwa putusan MA ini bersifat final dan mengikat. Pihak DPRD kini siap untuk melangkah ke tahapan hukum berikutnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024. "Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap sehingga DPRD akan segera menjalankan prosedur lanjutan sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku" ujar Khairil.

    Namun di sisi lain pihak Bupati Gowa melalui kuasa hukumnya Adhi Bintang menyatakan telah menerima salinan putusan tersebut. Adhi mengisyaratkan adanya langkah hukum lanjutan dari kubu Sitti Husniah. "Kami telah menerima salinan putusan itu namun ada beberapa hal yang akan kami bongkar terkait proses dikabulkannya permohonan tersebut" ungkap Adhi memicu spekulasi mengenai potensi perlawanan hukum.

    Sebelumnya usulan pemakzulan ini telah mendapatkan dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD Gowa. Dian Purnamasari anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra menjelaskan bahwa seluruh tujuh fraksi di parlemen daerah tersebut sepakat bulat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati. "Usulan pemberhentian ini adalah yang utama dan disetujui secara kelembagaan oleh semua fraksi" kata Dian.

    Bahkan Dian menambahkan sebanyak 45 anggota DPRD Gowa telah membubuhkan tanda tangan persetujuan atas usulan pemakzulan ini. "Seluruh 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan termasuk dari Fraksi Gerindra yang secara tegas mendukung pencopotan Bupati" tegasnya.

    Proses selanjutnya setelah keputusan di DPRD Gowa ditetapkan adalah penyerahan usulan kepada Mahkamah Agung untuk ditelaah dan diputuskan. Setelah MA mengeluarkan putusan final tahapan berikutnya akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri Kemendagri untuk menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan tersebut. Ini menandai perjalanan panjang yang kini telah mencapai titik krusial dengan putusan MA.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terkuak Bakom Ganti Pimpinan Empat Kali Cuma Dua Tahun

    03-10-2026 - 08.35

    Pramono Belajar Strategi Hunian dari New York

    03-10-2026 - 06.35

    Bali Geger Ratusan WNA Ditahan Nigeria Mendominasi

    03-10-2026 - 06.05

    Rahasia Advokat Hebat Terkuak Kolaborasi Peradi UI

    03-10-2026 - 03.35

    Agum Gumelar Ungkap Strategi Jitu Prabowo

    03-10-2026 - 03.05

    Jatim Darurat ISPA Angka Mengerikan Tembus 200 Ribu

    02-10-2026 - 22.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terkuak Bakom Ganti Pimpinan Empat Kali Cuma Dua Tahun

    Nasional 03-10-2026 - 08.35

    zonamerahnews.com – Panggung politik nasional kembali diwarnai dinamika kepemimpinan. Syahganda Nainggolan kini resmi memegang kendali…

    Nasib Bupati Gowa di Ujung Tanduk Putusan MA

    03-10-2026 - 08.05

    Pramono Belajar Strategi Hunian dari New York

    03-10-2026 - 06.35

    Bali Geger Ratusan WNA Ditahan Nigeria Mendominasi

    03-10-2026 - 06.05
    Our Picks

    Terkuak Bakom Ganti Pimpinan Empat Kali Cuma Dua Tahun

    03-10-2026 - 08.35

    Nasib Bupati Gowa di Ujung Tanduk Putusan MA

    03-10-2026 - 08.05

    Pramono Belajar Strategi Hunian dari New York

    03-10-2026 - 06.35

    Bali Geger Ratusan WNA Ditahan Nigeria Mendominasi

    03-10-2026 - 06.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.