zonamerahnews.com – Pulau Dewata kembali menjadi sorotan. Sebanyak 177 warga negara asing (WNA) harus berurusan dengan hukum imigrasi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Bali sepanjang tahun 2026 ini. Angka fantastis ini terungkap dari data per 1 Januari hingga 30 September 2026 yang dirilis oleh Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi.
Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 143 orang telah berhasil dipulangkan ke negara asalnya atau dideportasi. Sementara itu, tujuh deteni lainnya telah dipindahkan ke fasilitas lain. Puncak penanganan terjadi pada April 2026, di mana Rudenim Denpasar mencatat 28 penahanan baru dan 29 deportasi hanya dalam kurun waktu satu bulan.

Teguh menjelaskan bahwa Rudenim Denpasar memiliki cakupan wilayah kerja yang luas, meliputi Bali dan Nusa Tenggara Barat. Para deteni yang ditampung berasal dari berbagai kantor imigrasi di kedua provinsi tersebut. Lama waktu penahanan bervariasi, mengingat setiap individu memiliki latar belakang dan tantangan yang berbeda-beda.
Proses pemulangan WNA ke negara asal seringkali menghadapi sejumlah hambatan. Salah satu kendala utama adalah biaya tiket pesawat. Tidak semua WNA mampu menanggung sendiri ongkos kepulangannya. Dalam situasi demikian, pihak Rudenim berupaya mencari solusi pembiayaan, baik melalui keluarga atau kerabat deteni, koordinasi dengan perwakilan negara asing seperti kedutaan besar atau konsulat, maupun bantuan dari penjamin atau sponsor.
Selain masalah biaya, tantangan lain meliputi status kewarganegaraan yang belum terverifikasi sehingga dokumen perjalanan tidak dapat diterbitkan. Ketersediaan dokumen perjalanan yang tidak valid atau habis masa berlakunya juga menjadi penghambat. Pertimbangan medis atau kelayakan perjalanan deteni turut mempengaruhi jadwal deportasi. Bahkan, pemulangan bisa tertunda jika WNA tersebut masih diperlukan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau persidangan oleh aparat penegak hukum.
Namun, pada dasarnya, jika semua persyaratan telah terpenuhi—mulai dari biaya, status kewarganegaraan, kelengkapan dokumen perjalanan, kondisi kesehatan yang memungkinkan, hingga tidak lagi terlibat dalam proses hukum—maka proses deportasi akan segera dilaksanakan tanpa penundaan.
Lebih lanjut, dari 177 WNA yang ditahan, mayoritas berasal dari Nigeria, Pakistan, dan Rusia. Pelanggaran paling dominan yang mereka lakukan adalah melewati batas izin tinggal atau overstay. Selain itu, ada juga kasus terkait gangguan ketertiban umum dan mereka yang baru saja menyelesaikan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Rudenim sendiri berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi para pelanggar keimigrasian sebelum mereka menjalani proses pemulangan ke negara asal.

