zonamerahnews.com – Masyarakat diimbau ekstra hati-hati terhadap tawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) instan tanpa prosedur resmi. Peringatan keras ini datang dari Korlantas Polri menyusul terbongkarnya sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah yang merugikan banyak pihak. Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghasilkan SIM yang tidak terdaftar dan tidak sah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Komarudin menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM diawasi ketat melalui sistem terpadu. Setiap tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pencetakan, terpantau secara digital. Oleh karena itu, SIM yang didapatkan di luar jalur resmi dipastikan tidak akan tercatat dalam database kepemilikan SIM yang valid, sehingga sangat merugikan pemegangnya.

"Jika ada pihak yang menjanjikan SIM bisa langsung jadi tanpa mengikuti tahapan yang ada, itu sudah pasti tidak teregister dan hanya akan membawa kerugian," ujar Komarudin. Ia menambahkan, Korlantas Polri terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan dalam proses pembuatan SIM demi kemudahan dan keamanan masyarakat.
Pengungkapan sindikat pemalsuan SIM ini dilakukan oleh Polres Siak Polda Riau, yang berhasil meringkus delapan tersangka. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sekitar 500 lembar SIM palsu yang telah beredar luas di berbagai daerah di provinsi tersebut. Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak Juni 2026 (kemungkinan typo, seharusnya 2023 atau 2024), menawarkan jasa pembuatan SIM melalui berbagai platform, termasuk pesan WhatsApp, status media sosial, marketplace Facebook, hingga perantara.
Tarif yang dipatok sindikat ini bervariasi, mulai dari SIM C seharga Rp550 ribu, SIM A Rp750 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, hingga SIM B2 Umum Rp1,7 juta. Modus operandi mereka cukup rapi. Pemohon diminta mengirimkan foto dan KTP, yang kemudian diedit menggunakan aplikasi khusus untuk menambahkan identitas dan kode batang. Kode batang tersebut, saat dipindai, akan menampilkan data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri, menciptakan ilusi keaslian.
Setelah data diedit, SIM palsu dicetak berwarna di atas kertas stiker bening sesuai ukuran standar. Hasil cetakan ini kemudian ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang telah dibersihkan dari data pemilik lama. Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan detail modus operandi ini sebagai peringatan bagi masyarakat.
Komarudin kembali mengingatkan bahwa kehadiran pemohon secara langsung adalah syarat mutlak dalam proses pengurusan SIM. "Penting untuk diingat, pemohon wajib hadir langsung saat mengurus SIM. Apabila ada yang menawarkan bantuan pengurusan dengan biaya tertentu tanpa kehadiran pemohon, itu jelas penipuan dan pasti SIM yang diterima adalah palsu," tegasnya. Korlantas mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kemudahan yang berujung pada kerugian.

