zonamerahnews.com – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kini melancarkan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia secara resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempertanyakan keabsahan serangkaian tindakan paksa yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, mulai dari penahanan hingga penyitaan aset. Langkah ini diambil karena Silmy menilai prosedur yang ditempuh KPK sarat kejanggalan.
Kuasa hukum Silmy, Soleman Pontoh, menjelaskan inti gugatan kliennya berpusat pada validitas administrasi dan prosedur penyidikan KPK. Menurut Soleman, setiap langkah yang diambil penyidik harus selaras dengan ketentuan hukum acara pidana. "Praperadilan ini adalah wadah untuk menguji apakah penahanan, penangkapan, dan penyitaan yang mereka lakukan sah atau tidak," tegas Soleman usai persidangan pada Senin (21/9).

Soleman mencontohkan, keabsahan tindakan KPK dapat diukur dari detail formil seperti tanggal surat penahanan atau siapa yang menandatanganinya. Jika ada penyimpangan, misalnya surat penangkapan baru diterbitkan sehari setelah penangkapan, maka tindakan tersebut dapat dianggap cacat hukum. "Standar prosedural itu jelas, dan jika ada yang melenceng, kami akan pertanyakan," imbuhnya, menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan main yang berlaku.
Selain mempersoalkan aspek formil, Silmy Karim juga menuntut agar seluruh barang miliknya yang telah disita oleh KPK segera dikembalikan. Daftar aset yang disita cukup banyak, dan Silmy berharap pengadilan dapat mengabulkan permohonannya untuk mengembalikan semua barang tersebut.
Poin krusial lain dalam gugatan Silmy adalah sorotan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 yang dikeluarkan KPK. Surat tersebut, menurutnya, diterbitkan pada hari yang sama dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: kapan KPK memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP?
Silmy juga membantah keras dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Ia menjelaskan, kehadirannya di gedung KPK pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB adalah atas arahan Menteri Imipas, Agus Andrianto, untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa anak buahnya. Menurut Silmy, situasi ini sama sekali tidak bisa diartikan sebagai penyerahan diri apalagi tertangkap tangan sesuai Pasal 1 angka 40 KUHAP.
Oleh karena itu, Silmy berpendapat bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka seharusnya melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan normal. Dengan demikian, keputusan KPK dianggap telah melanggar asas kepastian hukum dan mencederai prinsip due process model, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 jo. Pasal 1 angka 31 KUHAP.

