zonamerahnews.com – Pulau Dewata Bali kembali digegerkan dengan terungkapnya praktik prostitusi melibatkan warga negara asing. Sebanyak 13 individu dari berbagai negara, terdiri dari 12 wanita dan satu pria, berhasil diciduk dalam operasi gabungan yang menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Badung. Penangkapan ini menjadi sorotan serius terhadap penyalahgunaan izin tinggal dan potensi pelanggaran hukum lainnya di destinasi wisata favorit dunia.
Operasi senyap ini dilancarkan tim gabungan dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, dan Polda Bali pada Kamis malam. Mereka menyisir area Seminyak di Kuta, serta Umalas dan Canggu di Kuta Utara. Para WNA yang terjaring kini menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ancaman pidana lain. Sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun menanti mereka, bahkan proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, dalam konferensi pers Jumat sore, menjelaskan bahwa operasi ini menargetkan WNA yang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk terlibat dalam aktivitas prostitusi. "Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak citra pariwisata Bali," tegasnya, sembari mengonfirmasi bahwa seluruh 13 WNA tersebut kini dalam proses pendalaman di kantornya.
Penyisiran dimulai pukul 17.00 WITA. Di kawasan Canggu, tim menemukan seorang perempuan WNA asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. IP diduga kuat menawarkan jasa esek-esek melalui aplikasi pesan WhatsApp, memanfaatkan izin tinggal remote worker yang seharusnya berlaku hingga November 2026. Pengembangan kasus mengarah ke seorang pria WNA Ukraina berinisial OG di sebuah apartemen, yang diduga berperan sebagai fasilitator atau mucikari. OG sendiri tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang akan berakhir Oktober 2025.
Bergerak ke Seminyak, tim menyasar sebuah platform daring yang diduga menjadi media promosi layanan prostitusi. Pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari Kuta membuahkan hasil. Tiga perempuan WNA asal Nigeria, yakni JFP, ECM, dan HOU, berhasil diamankan. Ketiganya kedapatan menyalahgunakan visa kunjungan program magang yang sudah kedaluwarsa, dengan masa overstay bervariasi antara 58 hingga 134 hari.
Di Umalas, penelusuran melalui kanal Telegram membawa tim ke sebuah vila. Empat perempuan WNA diciduk: tiga dari Rusia (DK, AG, KS) dan satu dari Kazakhstan (AS). Mereka semua memegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku berbeda. Tak berhenti di situ, di wilayah yang sama, empat perempuan WNA asal Nigeria lainnya (HBO, MOL, GO, TE) juga dibekuk karena diduga terlibat modus penyalahgunaan izin tinggal serupa.
Secara keseluruhan, 13 WNA yang terjaring terdiri dari delapan perempuan dari Umalas (empat Nigeria, tiga Rusia, satu Kazakhstan), tiga perempuan Nigeria dari Seminyak, serta satu perempuan Rusia dan satu pria Ukraina dari Canggu. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghormati nilai-nilai sosial budaya setempat. "Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun tidak akan memberi ruang bagi WNA yang melanggar hukum atau merusak citra Bali," tegas Ramdhani.
Pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat sebagai wujud kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi. Ramdhani juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Bali dan masyarakat atas dukungan informasi serta kolaborasi di lapangan.

