zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan aset fantastis oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Lembaga antirasuah ini mencurigai adanya aliran hadiah berupa rumah, mobil, dan apartemen mewah dari seorang pengusaha swasta berinisial Eno Bowo Susilo (EBS).
Dugaan kuat ini muncul setelah penyidik KPK memeriksa Eno Bowo Susilo sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada pendalaman terkait pemberian aset-aset bernilai tinggi oleh EBS kepada para pejabat yang diduga terlibat dalam proyek-proyek di Kota Bengkulu.

Menanggapi berbagai spekulasi yang beredar, KPK mengklarifikasi bahwa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman serta Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni tidak termasuk dalam daftar pihak yang dipanggil untuk pemeriksaan. Namun, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta, telah memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026, yang salah satu tersangkanya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Diduga kuat, ada keterkaitan antara pihak swasta yang terlibat dalam kasus di Rejang Lebong dengan dugaan suap di Pemkot Bengkulu.
Dalam upaya pengumpulan bukti, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satu tempat yang digeledah adalah kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, di mana penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.
KPK menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini masih dalam tahap penyidikan umum. Penetapan tersangka akan dilakukan seiring berjalannya proses penyelidikan lebih lanjut dan setelah ditemukan bukti yang cukup.

