zonamerahnews.com – Gempar Nusa Tenggara Timur Tiga wakil rakyat dari DPRD Timor Tengah Utara kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan intimidasi yang berujung pada tragedi meninggalnya Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha. Penetapan ini mengguncang dunia politik lokal dan menjadi sorotan publik.
Ketiga anggota dewan yang status hukumnya telah berubah tersebut adalah Therenzius Lazakar dari Fraksi Golkar yang duduk di Komisi I Norbertus Tubani dari PKB selaku Ketua Komisi III dan Veronika Lake dari PDIP yang menjabat Sekretaris Komisi III. Mereka diduga terlibat dalam tekanan psikologis terhadap Dokter Icha.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra mengonfirmasi penetapan tersangka ini. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik gabungan menggelar perkara pada Senin lalu. Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penyusunan akhir.
Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan termasuk surat penetapan tersangka dan surat panggilan resmi untuk ketiga wakil rakyat itu. Proses ini diharapkan rampung dalam minggu ini dengan perkembangan lebih lanjut akan diumumkan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak keluarga almarhum Dokter Icha melalui kuasa hukumnya Viktor Manbait telah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan ini. Viktor menjelaskan surat dari penyidik menyebutkan ketiga anggota DPRD tersebut diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal. Perbuatan itu diduga kuat memicu gangguan kesehatan mental serius berupa depresi berat yang kemudian berujung pada keputusan Dokter Icha untuk mengakhiri hidupnya.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu dugaan Pasal 530 tentang pejabat yang melakukan penyiksaan serta beberapa pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga turut disangkakan.
Sebelumnya Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri di kediamannya di Kupang beberapa waktu lalu. Diduga kuat tindakan tragis ini dipicu oleh tekanan berat dan gangguan psikologis setelah dirinya mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada sebuah insiden di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Saat itu Dokter Icha tengah menangani pasien gigitan ular yang disebut-sebut masih kerabat dengan salah satu anggota DPRD yang kini menjadi tersangka yakni Therezius Lazakar.
Kematian Dokter Icha yang menyisakan duka mendalam bagi ribuan pelayat yang hadir di pemakamannya mendorong keluarga untuk melaporkan kasus dugaan intimidasi ini ke Polda NTT. Laporan awal memang mencakup beberapa individu namun fokus penyidikan kini mengerucut pada tiga anggota DPRD tersebut. Imbas dari kasus ini Badan Kehormatan DPRD TTU sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada ketiga anggota dewan itu yang ditetapkan dalam rapat paripurna.

