zonamerahnews.com – Sebuah kebijakan mengejutkan siap diterapkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tarif Visa on Arrival VoA akan melonjak drastis dari sebelumnya Rp500 ribu kini menjadi Rp750 ribu bahkan mencapai Rp1 juta.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan penyesuaian tarif ini merupakan respons atas nilai VoA yang dinilai sudah tidak relevan. Menurutnya angka Rp500 ribu terasa sangat kecil di tengah fluktuasi kurs mata uang saat ini.

Skema baru ini akan membedakan besaran biaya visa berdasarkan lokasi pengajuan. Bagi warga negara asing WNA yang mengajukan e-VoA dari negara asalnya mereka akan dikenakan biaya Rp750 ribu. Namun jika pengurusan VoA baru dilakukan setibanya di Indonesia tarif yang berlaku adalah Rp1 juta.
Hendarsam menjelaskan perbedaan tarif ini bukan semata untuk meningkatkan penerimaan negara. Lebih dari itu Imigrasi berupaya mendorong WNA untuk mengajukan visa secara daring sebelum keberangkatan. Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses kedatangan di bandara dan mengurangi antrean panjang di titik pelayanan.
Di sisi lain kinerja Imigrasi menunjukkan tren positif dalam penerimaan negara bukan pajak PNBP. Hingga 10 Agustus tercatat Imigrasi telah mengumpulkan Rp6543 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 668 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian ini juga telah mencapai 7681 persen dari target tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp8519 triliun.

