zonamerahnews.com – Drama panjang gugatan terhadap penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk mantan Presiden Soeharto memasuki babak baru yang semakin menarik perhatian publik. Di tengah proses hukum yang berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, ahli waris Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut, secara resmi telah dikabulkan permohonannya untuk bergabung sebagai Tergugat II Intervensi.
Perkembangan signifikan ini diungkapkan oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS), sebuah koalisi yang terdiri dari para korban pelanggaran berat HAM, individu, serta berbagai organisasi masyarakat sipil. Menurut GEMAS, PTUN Jakarta menerima permohonan Tutut pada 13 Juli 2026, yang kemudian disetujui melalui penetapan majelis hakim pada 16 Juli 2026. Selanjutnya, Tutut telah menyampaikan jawabannya atas gugatan tersebut pada 30 Juli 2026, menambahkan dinamika baru dalam sengketa ini.

GEMAS, yang sejak awal menentang keterlibatan keluarga Soeharto dalam perkara ini, berpendapat bahwa objek sengketa di PTUN adalah keabsahan tindakan hukum publik Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden Nomor: 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025. Oleh karena itu, perkara ini dinilai tidak relevan dengan hak keperdataan, hak waris, atau kepentingan pribadi keluarga. Meskipun demikian, majelis hakim tetap memutuskan untuk menerima Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana sebagai pihak dalam persidangan.
Gugatan ini, tegas GEMAS, tidak diarahkan kepada keluarga Soeharto, melainkan bertujuan menguji legalitas pemberian gelar pahlawan berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). GEMAS berargumen bahwa penyematan predikat "integritas moral dan keteladanan" kepada Soeharto bertentangan dengan berbagai dokumen dan kebijakan negara yang mengacu pada dugaan pelanggaran HAM berat serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) selama masa pemerintahannya.
Para penggugat menyoroti kontradiksi hukum yang fatal: di satu sisi, negara melalui Komnas HAM telah menetapkan kasus pelanggaran berat HAM yang menuntut pertanggungjawaban Soeharto, dan melalui TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 mengakui keterlibatan Soeharto dalam praktik KKN. Di sisi lain, negara justru memberikan gelar pahlawan. Bagi GEMAS, penetapan gelar pahlawan seharusnya didasarkan pada moralitas yang bersih, pengakuan atas penderitaan korban, serta amanat reformasi yang bebas dari KKN, bukan sekadar kompromi politik.
Penolakan terhadap usulan pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukanlah hal baru. GEMAS mencatat bahwa penolakan serupa telah disuarakan sedikitnya dalam tiga periode sebelumnya, yaitu pada tahun 2010, 2015, dan 2025. Oleh karena itu, gugatan yang kini bergulir di PTUN Jakarta dipandang sebagai kelanjutan dari upaya masyarakat sipil untuk memastikan pemberian gelar kehormatan oleh negara dilaksanakan secara konsisten dengan prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta amanat Reformasi.
Dengan masuknya Tergugat II Intervensi dan berlanjutnya persidangan pada tahapan replik dan duplik, perkara ini kini memasuki fase krusial sebelum agenda pembuktian. GEMAS menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan secara terbuka dan berharap majelis hakim dapat memeriksa serta memutus perkara secara independen, berdasarkan hukum, fakta yang terungkap di persidangan, dan prinsip-prinsip keadilan administrasi negara.

