Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Krakatau Mengamuk Dampak Ash Bikin Geger

    08-09-2026 - 08.05

    Serangan Air Keras Dibalas Impunitas Militer

    08-09-2026 - 06.05

    Jangan Kaget Ini Kunci Pemulihan Bencana Sebenarnya

    08-09-2026 - 03.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Krakatau Mengamuk Dampak Ash Bikin Geger
    • Serangan Air Keras Dibalas Impunitas Militer
    • Jangan Kaget Ini Kunci Pemulihan Bencana Sebenarnya
    • Infografis Krisis Makam Jakarta Sabet Juara
    • PMI Gerak Cepat Jutaan Masker Meluncur ke Lokasi Bencana
    • Polri Bekukan Kasus Agraria Ada Apa Ini
    • Kapan Normal Bandara Husein Masih Tutup Total
    • Anak Krakatau Menggila Jakarta Lumpuh
    Selasa, 8 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Gelar Pahlawan Soeharto Kini Libatkan Tutut
    Nasional

    Gelar Pahlawan Soeharto Kini Libatkan Tutut

    11-08-2026 - 03.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Gelar Pahlawan Soeharto Kini Libatkan Tutut

    zonamerahnews.com – Drama panjang gugatan terhadap penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk mantan Presiden Soeharto memasuki babak baru yang semakin menarik perhatian publik. Di tengah proses hukum yang berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, ahli waris Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut, secara resmi telah dikabulkan permohonannya untuk bergabung sebagai Tergugat II Intervensi.

    Perkembangan signifikan ini diungkapkan oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS), sebuah koalisi yang terdiri dari para korban pelanggaran berat HAM, individu, serta berbagai organisasi masyarakat sipil. Menurut GEMAS, PTUN Jakarta menerima permohonan Tutut pada 13 Juli 2026, yang kemudian disetujui melalui penetapan majelis hakim pada 16 Juli 2026. Selanjutnya, Tutut telah menyampaikan jawabannya atas gugatan tersebut pada 30 Juli 2026, menambahkan dinamika baru dalam sengketa ini.

    Gelar Pahlawan Soeharto Kini Libatkan Tutut
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    GEMAS, yang sejak awal menentang keterlibatan keluarga Soeharto dalam perkara ini, berpendapat bahwa objek sengketa di PTUN adalah keabsahan tindakan hukum publik Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden Nomor: 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025. Oleh karena itu, perkara ini dinilai tidak relevan dengan hak keperdataan, hak waris, atau kepentingan pribadi keluarga. Meskipun demikian, majelis hakim tetap memutuskan untuk menerima Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana sebagai pihak dalam persidangan.

    Gugatan ini, tegas GEMAS, tidak diarahkan kepada keluarga Soeharto, melainkan bertujuan menguji legalitas pemberian gelar pahlawan berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). GEMAS berargumen bahwa penyematan predikat "integritas moral dan keteladanan" kepada Soeharto bertentangan dengan berbagai dokumen dan kebijakan negara yang mengacu pada dugaan pelanggaran HAM berat serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) selama masa pemerintahannya.

    Para penggugat menyoroti kontradiksi hukum yang fatal: di satu sisi, negara melalui Komnas HAM telah menetapkan kasus pelanggaran berat HAM yang menuntut pertanggungjawaban Soeharto, dan melalui TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 mengakui keterlibatan Soeharto dalam praktik KKN. Di sisi lain, negara justru memberikan gelar pahlawan. Bagi GEMAS, penetapan gelar pahlawan seharusnya didasarkan pada moralitas yang bersih, pengakuan atas penderitaan korban, serta amanat reformasi yang bebas dari KKN, bukan sekadar kompromi politik.

    Penolakan terhadap usulan pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukanlah hal baru. GEMAS mencatat bahwa penolakan serupa telah disuarakan sedikitnya dalam tiga periode sebelumnya, yaitu pada tahun 2010, 2015, dan 2025. Oleh karena itu, gugatan yang kini bergulir di PTUN Jakarta dipandang sebagai kelanjutan dari upaya masyarakat sipil untuk memastikan pemberian gelar kehormatan oleh negara dilaksanakan secara konsisten dengan prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta amanat Reformasi.

    Dengan masuknya Tergugat II Intervensi dan berlanjutnya persidangan pada tahapan replik dan duplik, perkara ini kini memasuki fase krusial sebelum agenda pembuktian. GEMAS menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan secara terbuka dan berharap majelis hakim dapat memeriksa serta memutus perkara secara independen, berdasarkan hukum, fakta yang terungkap di persidangan, dan prinsip-prinsip keadilan administrasi negara.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Krakatau Mengamuk Dampak Ash Bikin Geger

    08-09-2026 - 08.05

    Serangan Air Keras Dibalas Impunitas Militer

    08-09-2026 - 06.05

    Jangan Kaget Ini Kunci Pemulihan Bencana Sebenarnya

    08-09-2026 - 03.05

    Infografis Krisis Makam Jakarta Sabet Juara

    07-09-2026 - 22.05

    PMI Gerak Cepat Jutaan Masker Meluncur ke Lokasi Bencana

    07-09-2026 - 18.05

    Polri Bekukan Kasus Agraria Ada Apa Ini

    07-09-2026 - 16.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Krakatau Mengamuk Dampak Ash Bikin Geger

    Nasional 08-09-2026 - 08.05

    zonamerahnews.com – Meski letusan dahsyat Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda telah mereda setelah 25…

    Serangan Air Keras Dibalas Impunitas Militer

    08-09-2026 - 06.05

    Jangan Kaget Ini Kunci Pemulihan Bencana Sebenarnya

    08-09-2026 - 03.05

    Infografis Krisis Makam Jakarta Sabet Juara

    07-09-2026 - 22.05
    Our Picks

    Krakatau Mengamuk Dampak Ash Bikin Geger

    08-09-2026 - 08.05

    Serangan Air Keras Dibalas Impunitas Militer

    08-09-2026 - 06.05

    Jangan Kaget Ini Kunci Pemulihan Bencana Sebenarnya

    08-09-2026 - 03.05

    Infografis Krisis Makam Jakarta Sabet Juara

    07-09-2026 - 22.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.