zonamerahnews.com – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang baru saja mengguncang publik dengan penetapan seorang mantan pejabat tinggi BUMN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fantastis. FA, yang sebelumnya menjabat Vice President Business Development PT Angkasa Pura Cargo pada tahun 2022, kini resmi menyandang status tersangka atas skandal proyek pengoperasian pesawat udara fiktif.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam proyek sewa pesawat Boeing 737-300 yang masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan RKAP PT Angkasa Pura Cargo tahun 2022. Ironisnya, FA diduga kuat menjadi otak di balik penunjukan PT Wirasada Sapanta Utama WSU sebagai mitra pelaksana. Padahal, perusahaan tersebut diketahui sama sekali tidak memiliki sertifikasi maupun kapabilitas untuk mengoperasikan pesawat jenis itu.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Hasbullah, meskipun PT WSU tidak memenuhi kualifikasi, FA tetap nekat menunjuk perusahaan tersebut dan bahkan membayarkan dana sebesar Rp5,49 miliar. Namun hingga batas waktu yang ditentukan pesawat yang dijanjikan tak pernah tersedia. Proyek ambisius itu pun mandek tanpa hasil dan merugikan keuangan negara secara signifikan.
Setelah penetapan tersangka FA langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman FA di Kota Bogor dan berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Mobilio yang diduga kuat terkait dengan perkara rasuah ini.
Hasbullah menegaskan bahwa proses pengusutan kasus ini masih terus bergulir. Sejauh ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni Direktur PT WSU dan FA dari pihak PT Angkasa Pura Cargo. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan pendalaman investigasi.
Atas perbuatannya FA dijerat dengan Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti FA pun tidak main-main mulai dari 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

