Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KPK Jebloskan Anggota Dewan Jatim ke Penjara

    28-07-2026 - 18.05

    Kaesang Bidik Dapil Puan Hasto Beri Pesan Tegas

    28-07-2026 - 16.05

    Misteri Pertemuan Hotman Paris PWI Terkuak

    28-07-2026 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • KPK Jebloskan Anggota Dewan Jatim ke Penjara
    • Kaesang Bidik Dapil Puan Hasto Beri Pesan Tegas
    • Misteri Pertemuan Hotman Paris PWI Terkuak
    • Dokter Magang Tewas IDI Desak Batasi Jam Kerja
    • Geger Sindikat Hoaks Medsos Dibongkar Polisi
    • Terkuak Makna Kudatuli 30 Tahun Profesionalisme TNI
    • Dua Sekaten di Solo Bikin Geger Siapa Unggul
    • TERUNGKAP Oknum Polisi Aniaya Tahanan Dicopot
    Selasa, 28 Juli 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - KPK Jebloskan Anggota Dewan Jatim ke Penjara
    Nasional

    KPK Jebloskan Anggota Dewan Jatim ke Penjara

    28-07-2026 - 18.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    KPK Jebloskan Anggota Dewan Jatim ke Penjara

    zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali menunjukkan taringnya dengan menjebloskan seorang wakil rakyat ke balik jeruji besi. Moch Mahrus anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan babak baru dalam skandal suap terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang terjadi antara tahun anggaran 2019 hingga 2022.

    Pemandangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan sore itu cukup mencuri perhatian. Mahrus yang merupakan politikus Partai Gerindra terlihat mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK bernomor 183 dengan tangan terborgol. Ia digelandang menuju Rumah Tahanan Negara Rutan KPK pada pukul 17.26 WIB. Ketika awak media mencoba mengonfirmasi perihal jeratan kasus yang menimpanya Mahrus memilih bungkam seribu bahasa dan hanya mengikuti arahan pengawal tahanan menuju mobil yang telah menunggu.

    KPK Jebloskan Anggota Dewan Jatim ke Penjara
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Sebelumnya KPK telah lebih dulu mengamankan tiga individu dari sektor swasta pada Rabu 22 Juli lalu. Mereka adalah Achmad Yahya dan M Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya diduga berperan sebagai pihak penyuap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Perkara ini merupakan pengembangan signifikan dari operasi senyap yang berujung pada penangkapan tangan terhadap sejumlah terduga pelaku tindak pidana korupsi pada Desember 2022. Kala itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P Simanjuntak menjadi salah satu yang diciduk.

    Pada 10 Oktober 2025 KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono. Mereka juga disangkakan melanggar pasal yang sama dengan para penyuap.

    Sementara itu 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Daftar panjang ini mencakup Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi. Selain itu ada pula sejumlah pihak swasta dari berbagai kabupaten seperti Ahmad Heriyadi Ahmad Affandy dan Abdul Motollib dari Sampang Moch Mahrus dari Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 A Royan dan Wawan Kristiawan dari Tulungagung mantan Kepala Desa Sukar dari Tulungagung Ra Wahid Ruslan dan Mashudi dari Bangkalan M Fathullah dan Achmad Yahya dari Pasuruan Ahmad Jailani dari Sumenep Hasanuddin dari Gresik yang juga kini anggota DPRD Jatim 2024-2029 serta Jodi Pradana Putra dari Blitar.

    Dalam perkembangan lain KPK sempat menghentikan proses hukum untuk tersangka Kusnadi lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Kaesang Bidik Dapil Puan Hasto Beri Pesan Tegas

    28-07-2026 - 16.05

    Misteri Pertemuan Hotman Paris PWI Terkuak

    28-07-2026 - 13.05

    Dokter Magang Tewas IDI Desak Batasi Jam Kerja

    28-07-2026 - 08.05

    Geger Sindikat Hoaks Medsos Dibongkar Polisi

    28-07-2026 - 06.05

    Terkuak Makna Kudatuli 30 Tahun Profesionalisme TNI

    28-07-2026 - 03.05

    Dua Sekaten di Solo Bikin Geger Siapa Unggul

    27-07-2026 - 22.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    KPK Jebloskan Anggota Dewan Jatim ke Penjara

    Nasional 28-07-2026 - 18.05

    zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali menunjukkan taringnya dengan menjebloskan seorang wakil rakyat ke…

    Kaesang Bidik Dapil Puan Hasto Beri Pesan Tegas

    28-07-2026 - 16.05

    Misteri Pertemuan Hotman Paris PWI Terkuak

    28-07-2026 - 13.05

    Dokter Magang Tewas IDI Desak Batasi Jam Kerja

    28-07-2026 - 08.05
    Our Picks

    KPK Jebloskan Anggota Dewan Jatim ke Penjara

    28-07-2026 - 18.05

    Kaesang Bidik Dapil Puan Hasto Beri Pesan Tegas

    28-07-2026 - 16.05

    Misteri Pertemuan Hotman Paris PWI Terkuak

    28-07-2026 - 13.05

    Dokter Magang Tewas IDI Desak Batasi Jam Kerja

    28-07-2026 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.