zonamerahnews.com – Majelis Ulama Indonesia MUI mendesak pemerintah untuk segera merombak total regulasi terkait integrasi zakat dan pajak di tanah air. Desakan ini muncul setelah Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyoroti adanya beban pajak berganda yang dirasakan umat Islam saat ini. Menurut Cholil skema yang berlaku dinilai tidak adil karena umat Muslim harus membayar zakat dan juga dipotong pajak secara terpisah.
Cholil Nafis menegaskan bahwa pembayaran zakat seharusnya diakui secara penuh dan langsung sebagai pemotong kewajiban pajak bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak. "Kami umat Islam merasa terkena pajak ganda. Saya sebagai pekerja membayar zakat namun penghasilan saya juga dipotong pajak. Dalam Kongres Umat Islam Indonesia KUII VIII ini kami membahas bagaimana zakat dapat sepenuhnya menjadi pajak" ujarnya seperti dikutip dari situs resmi MUI.

Dalam sistem perpajakan nasional yang berlaku saat ini zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional Baznas maupun Lembaga Amil Zakat LAZ swasta hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction. Artinya zakat hanya mengurangi dasar perhitungan pajak bukan langsung memangkas nominal pajak yang harus dibayarkan. MUI berpendapat ini perlu diubah menjadi tax credit yang langsung mengurangi kewajiban pajak.
Cholil juga menekankan bahwa dana zakat yang dikelola Baznas dan LAZ memiliki fungsi sosial yang sangat vital. Dana tersebut digunakan untuk program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu sangatlah logis dan adil jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan seorang Muslim dapat diproporsikan langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajaknya kepada negara.
"Sangat penting bagi kita untuk memastikan bahwa pembayaran zakat dapat diperhitungkan sebagai pajak. Mengapa? Karena Baznas dan LAZ berperan besar dalam mengurangi kemiskinan dan berkontribusi bagi kepentingan bangsa. Jadi apa yang kita bayarkan sebagai zakat seharusnya sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak" jelasnya.
Isu krusial ini menjadi salah satu agenda strategis yang dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia KUII VIII yang berlangsung selama tiga hari dari 24 hingga 26 Juli 2026. Selain pembahasan mengenai kewajiban fiskal umat kongres bertema Umat Bersatu Bangsa Berdaulat Negara Kuat ini juga merumuskan gagasan pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebuah super holding yang diharapkan mampu memperkuat ekonomi syariah nasional.

