zonamerahnews.com – Sebuah pernyataan tegas dan mengejutkan datang dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Ia memastikan Presiden terpilih Prabowo Subianto tak akan pernah mengintervensi penanganan kasus hukum, bahkan jika yang tersandung adalah lingkaran terdekatnya.
Habiburokhman, yang juga kader Gerindra, menuturkan bahwa Prabowo kerap mengingatkan di berbagai pertemuan internal partai. "Hati-hati, jangan melanggar hukum. Jika kalian melakukannya, tidak akan ada bantuan atau intervensi apa pun dari saya," tegas Habiburokhman, menirukan pesan Prabowo yang disampaikan berulang kali.

Pernyataan penting ini disampaikan Habiburokhman dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin lalu. Sebagai bukti komitmen tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menunjuk kasus yang menimpa mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Meski Hery adalah bekas kader dan pengurus DPP Gerindra, penangkapannya oleh kejaksaan sama sekali tidak diintervensi oleh Presiden.
Namun, narasi berbeda muncul dari pengacara kondang Hotman Paris. Ia sebelumnya menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi. Hotman menyoroti bahwa Febrie adalah sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo, berkat keberhasilannya menyelamatkan aset negara senilai fantastis, mencapai Rp430 triliun.
Menurut Hotman, sungguh miris melihat seorang pejabat yang menjadi kebanggaan Presiden karena kontribusinya dalam mengembalikan kerugian negara, tiba-tiba harus menghadapi dugaan kriminalisasi tanpa adanya komunikasi atau persetujuan dari Presiden. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah komitmen anti-intervensi yang disampaikan.

