zonamerahnews.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas baru-baru ini mengumumkan sebuah kebijakan yang berpotensi mengejutkan publik. Mulai 1 Agustus 2026 mendatang biaya pengajuan pelepasan status Warga Negara Indonesia WNI akan mengalami kenaikan drastis sebesar Rp5 juta. Supratman menegaskan langkah ini bukan tanpa alasan melainkan demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menurut Supratman penyesuaian tarif ini sudah sangat mendesak. Ia mengungkapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur penerimaan negara bukan pajak terkait hal ini belum pernah direvisi selama hampir satu dekade terakhir. Kenaikan ini disebut sebagai bagian integral dari upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi digital di berbagai sektor layanan publik.

Dana yang terkumpul dari kenaikan tarif ini nantinya akan dialokasikan untuk perawatan dan pembaruan infrastruktur serta peralatan yang mendukung optimasi layanan digital. Dengan demikian proses pengajuan diharapkan menjadi lebih efisien transparan dan mudah diakses. Supratman juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani sebagian besar rakyat Indonesia.
Ia menjelaskan jumlah pemohon yang mengajukan pelepasan status WNI setiap tahunnya sangatlah minim. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 200 hingga 300 individu yang mengajukan permohonan tersebut ke Kementerian Hukum. Angka ini relatif kecil dibandingkan total populasi.
Selain itu Supratman juga menyinggung kenaikan tarif untuk permohonan menjadi WNI bagi warga negara asing WNA. Ia menyebut dampak kenaikan ini juga tidak signifikan. Rata-rata pemohon WNA yang ingin menjadi WNI merupakan individu dengan kemampuan finansial yang kuat sehingga penyesuaian biaya tidak menjadi hambatan berarti bagi mereka.

