Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Nama Bayi MBG Subianto Ditolak Ini Fakta Mengejutkan

    21-07-2026 - 22.05

    Bupati Lombok Barat Diduga Sembunyikan Puluhan Aset

    21-07-2026 - 18.05

    Mantan Wakapolri Siap Ungkap Skandal Lahan

    21-07-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Nama Bayi MBG Subianto Ditolak Ini Fakta Mengejutkan
    • Bupati Lombok Barat Diduga Sembunyikan Puluhan Aset
    • Mantan Wakapolri Siap Ungkap Skandal Lahan
    • BERKAS TAFIK HIDAYAT DISERAHKAN HUKUMAN MENANTI
    • Horor Ledakan Grand Polonia Satu Tewas
    • Biaya Lepas Kewarganegaraan Melonjak Ada Apa
    • Bikin Kaget Prabowo Tak Bela Orang Dekat
    • Medan Geger Ledakan Rumah Mewah Empat Terjebak
    Selasa, 21 Juli 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Bupati Lombok Barat Diduga Sembunyikan Puluhan Aset
    Nasional

    Bupati Lombok Barat Diduga Sembunyikan Puluhan Aset

    21-07-2026 - 18.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Bupati Lombok Barat Diduga Sembunyikan Puluhan Aset

    zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan mengejutkan terkait harta kekayaan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030 Lalu Ahmad Zaini. Pejabat publik tersebut disinyalir tidak mencantumkan sedikitnya 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Temuan ini menambah daftar panjang permasalahan yang membelit sang bupati.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Selasa (21/7) menegaskan bahwa LHKPN adalah instrumen krusial dalam membangun transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Pengisian LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai kondisi riil merupakan fondasi utama bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan dipercaya oleh masyarakat luas.

    Bupati Lombok Barat Diduga Sembunyikan Puluhan Aset
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Padahal, berdasarkan data e-LHKPN KPK, Lalu Ahmad Zaini terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 26 Januari 2026 saat masih menjabat bupati, dengan total nilai fantastis mencapai Rp25.567.639.655. Dalam laporan tersebut, ia mencantumkan kepemilikan 24 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi seperti Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, hingga Surabaya, dengan nilai keseluruhan Rp14.592.030.000.

    Selain aset properti, Lalu Ahmad juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp1.280.000.000. Rinciannya meliputi Mobil Toyota Avanza 1,3 G AT Tahun 2019 seharga Rp95.000.000, Motor Honda Scoopy 110 CC Tahun 2021 senilai Rp10.000.000, Mobil Toyota Alphard Tahun 2023 seharga Rp900.000.000, dan Mobil Honda HRV 1,5 L Tahun 2024 senilai Rp275.000.000. Harta bergerak lainnya senilai Rp557.500.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp9.138.109.655 turut tercatat.

    Kasus ini semakin rumit mengingat Lalu Ahmad, yang baru saja dipecat dari Partai Amanat Nasional (PAN) akibat dugaan korupsi, memiliki rekam jejak panjang 17 tahun sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, sebuah perusahaan air minum daerah di Lombok Barat. KPK sendiri telah menetapkan Lalu Ahmad sebagai tersangka bersama Sudirman, yang juga menjabat Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, dan Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI).

    Ketiganya terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Lalu Ahmad dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terkait dugaan suap, mereka juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Sebagai tindak lanjut, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan bahwa para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di daerah.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Nama Bayi MBG Subianto Ditolak Ini Fakta Mengejutkan

    21-07-2026 - 22.05

    Mantan Wakapolri Siap Ungkap Skandal Lahan

    21-07-2026 - 16.05

    BERKAS TAFIK HIDAYAT DISERAHKAN HUKUMAN MENANTI

    21-07-2026 - 13.05

    Horor Ledakan Grand Polonia Satu Tewas

    21-07-2026 - 08.05

    Biaya Lepas Kewarganegaraan Melonjak Ada Apa

    21-07-2026 - 06.05

    Bikin Kaget Prabowo Tak Bela Orang Dekat

    21-07-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Nama Bayi MBG Subianto Ditolak Ini Fakta Mengejutkan

    Nasional 21-07-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Sebuah nama bayi di Wonosobo Muhammad MBG Subianto mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya…

    Bupati Lombok Barat Diduga Sembunyikan Puluhan Aset

    21-07-2026 - 18.05

    Mantan Wakapolri Siap Ungkap Skandal Lahan

    21-07-2026 - 16.05

    BERKAS TAFIK HIDAYAT DISERAHKAN HUKUMAN MENANTI

    21-07-2026 - 13.05
    Our Picks

    Nama Bayi MBG Subianto Ditolak Ini Fakta Mengejutkan

    21-07-2026 - 22.05

    Bupati Lombok Barat Diduga Sembunyikan Puluhan Aset

    21-07-2026 - 18.05

    Mantan Wakapolri Siap Ungkap Skandal Lahan

    21-07-2026 - 16.05

    BERKAS TAFIK HIDAYAT DISERAHKAN HUKUMAN MENANTI

    21-07-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.