zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan mengejutkan terkait harta kekayaan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030 Lalu Ahmad Zaini. Pejabat publik tersebut disinyalir tidak mencantumkan sedikitnya 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Temuan ini menambah daftar panjang permasalahan yang membelit sang bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Selasa (21/7) menegaskan bahwa LHKPN adalah instrumen krusial dalam membangun transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Pengisian LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai kondisi riil merupakan fondasi utama bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan dipercaya oleh masyarakat luas.

Padahal, berdasarkan data e-LHKPN KPK, Lalu Ahmad Zaini terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 26 Januari 2026 saat masih menjabat bupati, dengan total nilai fantastis mencapai Rp25.567.639.655. Dalam laporan tersebut, ia mencantumkan kepemilikan 24 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi seperti Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, hingga Surabaya, dengan nilai keseluruhan Rp14.592.030.000.
Selain aset properti, Lalu Ahmad juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp1.280.000.000. Rinciannya meliputi Mobil Toyota Avanza 1,3 G AT Tahun 2019 seharga Rp95.000.000, Motor Honda Scoopy 110 CC Tahun 2021 senilai Rp10.000.000, Mobil Toyota Alphard Tahun 2023 seharga Rp900.000.000, dan Mobil Honda HRV 1,5 L Tahun 2024 senilai Rp275.000.000. Harta bergerak lainnya senilai Rp557.500.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp9.138.109.655 turut tercatat.
Kasus ini semakin rumit mengingat Lalu Ahmad, yang baru saja dipecat dari Partai Amanat Nasional (PAN) akibat dugaan korupsi, memiliki rekam jejak panjang 17 tahun sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, sebuah perusahaan air minum daerah di Lombok Barat. KPK sendiri telah menetapkan Lalu Ahmad sebagai tersangka bersama Sudirman, yang juga menjabat Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, dan Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI).
Ketiganya terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Lalu Ahmad dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terkait dugaan suap, mereka juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai tindak lanjut, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan bahwa para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di daerah.

