zonamerahnews.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri kini tengah menjadi sorotan publik. Lembaga anti-rasuah di tubuh kepolisian itu mengonfirmasi penyelidikan intensif terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan lahan yang disebut-sebut menyeret nama besar mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Purn Oegroseno. Kasus ini berpusat pada pengadaan tanah untuk kompleks Sepolwan di dua lokasi strategis yakni Lembang dan Ciputat.
Kombes Ahmad Yusuf Afandi Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri menjelaskan bahwa proses hukum ini masih berada di fase penyelidikan. Tahap krusial ini bertujuan untuk secara cermat mengidentifikasi apakah terdapat unsur pidana yang kuat dalam perkara pengadaan lahan tersebut. "Saat ini masih penyelidikan jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana" ungkapnya kepada awak media pada Senin 20 Juli.

Menanggapi tudingan miring yang menyebut adanya upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno melalui pemanggilan klarifikasi Kortas Tipikor membantah tegas. Yusuf Afandi menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum yang diambil pihaknya berlandaskan pada aturan dan hukum yang berlaku. "Tidak ada sama sekali kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada" tegasnya.
Di sisi lain Komjen Purn Oegroseno sendiri merasa menjadi korban kriminalisasi. Ia mengungkapkan menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipikor terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya Jakarta Selatan serta pengadaan lahan di Lembang Jawa Barat. Menurut Oegroseno penyelidikan kasus ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan surat permohonan klarifikasi dikirimkan pada 16 Juli 2026.
Mantan petinggi Polri itu juga menyatakan keheranannya atas penyelidikan kebijakan yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun lalu. Oegroseno mempertanyakan dasar penyelidikan tersebut apakah sudah didukung oleh hasil audit dari lembaga kredibel seperti BPK BPKP atau Irwasum Polri. "Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu Silakan dilakukan penyelidikan tapi pelajari dulu hukum acara pidana Pidananya apa Perbuatan pidananya apa Sebutkan dulu kerugian negaranya" pungkas Oegroseno menuntut kejelasan.

