zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali memanggil Ma’ruf Cahyono mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021 untuk menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Proses pemeriksaan berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Pemanggilan ini bukan yang pertama bagi Ma’ruf. Sebelumnya pada 25 Juni lalu ia juga telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitas yang sama. Kala itu Ma’ruf mengungkapkan bahwa dirinya baru ditanya seputar identitas dan ruang lingkup tugasnya selama menjabat Sekjen MPR belum menyentuh materi pokok dugaan tindak pidana.

Namun juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami dan mengonfirmasi bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Hal ini penting untuk memperkuat bukti tambahan terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR serta dugaan penerimaan uang oleh Ma’ruf.
Hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma’ruf. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang lebih kuat. Langkah ini krusial agar kasus tersebut memiliki fondasi yang kokoh sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam upaya penyidikan KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah anggota keluarga Ma’ruf. Mereka termasuk Nurani Arimbi Cahyono seorang karyawan swasta Nurma Indah Cahyono seorang Aparatur Sipil Negara ASN serta Djuwariyah yang berprofesi sebagai pensiunan ASN sekaligus ibu rumah tangga.
Ma’ruf Cahyono sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Juli 2025. Selama enam bulan terhitung sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025 ia sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Menanggapi perkembangan kasus ini Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menegaskan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR baik dari periode 2019-2024 maupun periode 2024-2029. Siti menyatakan MPR menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa MPR secara institusi berkomitmen kuat menjaga integritas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas kenegaraan.

