zonamerahnews.com – Jakarta digegerkan dengan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membeberkan serangkaian fakta memberatkan yang menjadi dasar putusan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegaskan, tindakan Nadiem sangat kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah dan masyarakat. Sebagai seorang menteri, Nadiem seharusnya menjadi pionir teladan, namun justru menyalahgunakan kekuasaan jabatannya. Hakim menyoroti bahwa perbuatan korupsi ini dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, menyebabkan kerugian keuangan negara yang masif. Dampaknya pun meluas, terutama bagi penyelenggaraan pendidikan anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Lebih lanjut, majelis hakim juga mencatat bahwa kondisi ekonomi Nadiem sangat mapan, menepis segala dugaan bahwa motif perbuatannya didasari oleh kebutuhan finansial.

Di sisi lain, terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Nadiem. Pria yang sebelumnya dikenal atas kontribusinya dalam inovasi pendidikan dan teknologi ini belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya. Selama persidangan, Nadiem juga menunjukkan sikap yang sopan dan kooperatif, sebuah poin yang turut dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Akhirnya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider. Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai fantastis, Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka hukuman pidana Nadiem akan ditambah selama 5 tahun penjara.
Menariknya, salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ia berkeyakinan bahwa dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya Nadiem dibebaskan dari segala tuduhan dalam kasus Chromebook ini.

