zonamerahnews.com – Aktivis Nahdlatul Ulama Islah Bahrawi baru-baru ini memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia diperiksa terkait laporan dugaan penghasutan yang mencuat setelah Islah menyampaikan pandangannya dalam sebuah acara diskusi di Utan Kayu Jakarta Timur. Pernyataan tersebut dinilai beberapa pihak sebagai ajakan untuk menggulingkan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Tegar Putuhena, kuasa hukum Islah, mengonfirmasi kehadiran kliennya di kepolisian pada Rabu. Ia menjelaskan bahwa Islah datang untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait laporan yang diajukan oleh sejumlah pihak. "Cak Islah dituduh melakukan penghasutan berdasarkan Pasal 246 KUHP," ujar Tegar kepada awak media.

Islah Bahrawi sendiri menegaskan bahwa apa yang disampaikannya dalam acara tersebut merupakan bentuk kritik dan suara yang selama ini sulit diungkapkan oleh banyak pihak. Ia merasa bertanggung jawab untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang takut berbicara. "Jika semua harus diam, maka tidak ada lagi yang mewakili isi kepala dan niatan mereka untuk memberikan kritik tegas kepada pemerintah," jelas Islah.
Ia menambahkan, tujuannya bukan untuk menghasut kekerasan atau tindak pidana, melainkan untuk memperkuat suara-suara yang beredar di masyarakat. "Kami hanya ingin menyambungkan lidah-lidah orang yang ketakutan," tegasnya. Islah juga menekankan bahwa kritiknya adalah wujud kecintaannya pada negara. Baginya, mengkritisi kebijakan yang merugikan rakyat adalah bentuk kepedulian terhadap bangsa.
Senada dengan Islah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI M Isnur turut menyatakan bahwa pernyataan Islah merupakan bentuk kritik yang seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman. Isnur mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terhadap Islah. "Laporan polisi semacam ini adalah taktik usang untuk membungkam suara kritis," kata Isnur. Ia berharap penyelidikan dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Islah Bahrawi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum. Laporan tersebut dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada 8 April 2026 dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut yang berkaitan dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

