zonamerahnews – Jakarta – Sebuah kebijakan mengejutkan diungkapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Nasional (MBG). Meskipun melibatkan pengadaan barang dengan nilai fantastis yang diduga di-markup, Kejagung menyatakan tidak akan menyita seluruh barang hasil pengadaan tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan alasan di balik keputusan ini dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (4/6) lalu.
Syarief menegaskan bahwa barang-barang seperti ribuan unit motor listrik, puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga televisi yang telah terdistribusi ke berbagai daerah dan kini digunakan dalam program MBG, tidak akan ditarik kembali oleh penyidik. "Jika barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, tentu tidak akan kita lakukan penyitaan," ujar Syarief. Menurutnya, fokus utama penyitaan adalah untuk keperluan sampel atau bukti pendukung, bukan untuk seluruh unit yang telah beredar.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa yang terpenting bagi penyidik adalah melacak jejak dokumen serta proses penganggaran yang dilakukan oleh para tersangka sehingga pengadaan barang dengan harga di atas nilai wajar tersebut bisa terlaksana. "Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," tambahnya, menggarisbawahi bahwa penelusuran aliran dana dan prosedur adalah kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara ini. Mereka adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN); Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN; dan Lodewyk Pusung, yang juga mantan Wakil Kepala BGN. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik mark-up harga yang merugikan keuangan negara dan menghambat efektivitas program MBG.
Syarief merinci modus operandi korupsi ini. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam implementasinya, banyak Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang ditunjuk justru memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, padahal yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra pelaksana.
Praktik mark-up harga ditemukan pada beberapa pengadaan besar, meliputi:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang disinyalir tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up harga.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci dengan harga yang telah di-markup.
Kerugian yang ditimbulkan dari praktik ini tidak hanya sebatas selisih harga, melainkan juga berpotensi mengganggu operasional dan tujuan mulia dari pelaksanaan program MBG yang seharusnya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Kejagung kini fokus pada pembuktian proses dan pertanggungjawaban para tersangka di meja hijau.

