zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Yeka Hendra Fatika, seorang mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi minyak goreng yang sebelumnya menghebohkan publik. Status tersangka disematkan setelah Yeka menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam, yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB pada Senin (25/5).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa Yeka Hendra Fatika terbukti secara sengaja melakukan upaya perintangan atau penggagalan terhadap proses penyidikan dan penuntutan. Tindakan ini menyasar para terdakwa dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi pada tahun 2022. "Setelah melalui serangkaian penyidikan mendalam dan pengumpulan berbagai alat bukti yang kuat, tim penyidik akhirnya menetapkan saudara YHF, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, sebagai tersangka," jelas Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip dari zonamerahnews.com.

Sebelumnya, langkah-langkah hukum telah diambil oleh Kejagung dengan melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman serta kediaman pribadi Yeka Hendra Fatika. Dari lokasi-lokasi tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara spesifik mengatur tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam kasus korupsi minyak goreng.
Kasus korupsi minyak goreng yang menjadi latar belakang dugaan perintangan ini melibatkan sejumlah terpidana, termasuk Marcella Santoso, serta tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Anang Supriatna lebih lanjut menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejagung juga memiliki kaitan dengan gugatan perdata yang dilayangkan oleh ketiga korporasi terpidana tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diduga kuat, Ombudsman telah mengeluarkan rekomendasi yang berpihak pada gugatan perdata tersebut. "Dia (Yeka Hendra Fatika) dijerat Pasal 21 karena perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu, yang ada putusan onslag-nya itu," pungkas Anang, seperti diwartakan zonamerahnews.com.

