Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mengejutkan! Eks Ombudsman Tersangka Kasus Migor!

    25-05-2026 - 22.05

    Ngeri! WO Raib Jelang Ijab Kabul, Pengantin Rugi Rp85 Juta!

    25-05-2026 - 18.05

    Pesta Juara Persib Berujung Tragis: 2 Tewas, Botol Miras Menggunung!

    25-05-2026 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Mengejutkan! Eks Ombudsman Tersangka Kasus Migor!
    • Ngeri! WO Raib Jelang Ijab Kabul, Pengantin Rugi Rp85 Juta!
    • Pesta Juara Persib Berujung Tragis: 2 Tewas, Botol Miras Menggunung!
    • Terungkap! Fakta Keji Pembunuhan Gadis Yatim di Bogor, Dibuang dari Tol
    • PTPN Berbalik Arah! Kakek Mujiran Bebas, Ini Kisah di Baliknya
    • Kisah Pilu di Balik Mayat Anak di Lampung: Surat Wasiat Mengguncang!
    • Sumba Timur Gempar! Mobil Patroli Kapolsek Hantam Warga, Ini Faktanya!
    • Genset Maut Saat Blackout Sumut: 2 Karyawan Toko Meregang Nyawa!
    Senin, 25 Mei 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Mengejutkan! Eks Ombudsman Tersangka Kasus Migor!
    Nasional

    Mengejutkan! Eks Ombudsman Tersangka Kasus Migor!

    25-05-2026 - 22.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Mengejutkan! Eks Ombudsman Tersangka Kasus Migor!

    zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Yeka Hendra Fatika, seorang mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi minyak goreng yang sebelumnya menghebohkan publik. Status tersangka disematkan setelah Yeka menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam, yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB pada Senin (25/5).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa Yeka Hendra Fatika terbukti secara sengaja melakukan upaya perintangan atau penggagalan terhadap proses penyidikan dan penuntutan. Tindakan ini menyasar para terdakwa dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi pada tahun 2022. "Setelah melalui serangkaian penyidikan mendalam dan pengumpulan berbagai alat bukti yang kuat, tim penyidik akhirnya menetapkan saudara YHF, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, sebagai tersangka," jelas Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip dari zonamerahnews.com.

    Mengejutkan! Eks Ombudsman Tersangka Kasus Migor!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Sebelumnya, langkah-langkah hukum telah diambil oleh Kejagung dengan melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman serta kediaman pribadi Yeka Hendra Fatika. Dari lokasi-lokasi tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara spesifik mengatur tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam kasus korupsi minyak goreng.

    Kasus korupsi minyak goreng yang menjadi latar belakang dugaan perintangan ini melibatkan sejumlah terpidana, termasuk Marcella Santoso, serta tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Anang Supriatna lebih lanjut menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejagung juga memiliki kaitan dengan gugatan perdata yang dilayangkan oleh ketiga korporasi terpidana tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diduga kuat, Ombudsman telah mengeluarkan rekomendasi yang berpihak pada gugatan perdata tersebut. "Dia (Yeka Hendra Fatika) dijerat Pasal 21 karena perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu, yang ada putusan onslag-nya itu," pungkas Anang, seperti diwartakan zonamerahnews.com.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Ngeri! WO Raib Jelang Ijab Kabul, Pengantin Rugi Rp85 Juta!

    25-05-2026 - 18.05

    Pesta Juara Persib Berujung Tragis: 2 Tewas, Botol Miras Menggunung!

    25-05-2026 - 13.05

    Terungkap! Fakta Keji Pembunuhan Gadis Yatim di Bogor, Dibuang dari Tol

    25-05-2026 - 08.05

    PTPN Berbalik Arah! Kakek Mujiran Bebas, Ini Kisah di Baliknya

    25-05-2026 - 03.05

    Kisah Pilu di Balik Mayat Anak di Lampung: Surat Wasiat Mengguncang!

    24-05-2026 - 22.05

    Sumba Timur Gempar! Mobil Patroli Kapolsek Hantam Warga, Ini Faktanya!

    24-05-2026 - 18.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Mengejutkan! Eks Ombudsman Tersangka Kasus Migor!

    Nasional 25-05-2026 - 22.05

    zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Yeka Hendra Fatika, seorang mantan Anggota Ombudsman…

    Ngeri! WO Raib Jelang Ijab Kabul, Pengantin Rugi Rp85 Juta!

    25-05-2026 - 18.05

    Pesta Juara Persib Berujung Tragis: 2 Tewas, Botol Miras Menggunung!

    25-05-2026 - 13.05

    Terungkap! Fakta Keji Pembunuhan Gadis Yatim di Bogor, Dibuang dari Tol

    25-05-2026 - 08.05
    Our Picks

    Mengejutkan! Eks Ombudsman Tersangka Kasus Migor!

    25-05-2026 - 22.05

    Ngeri! WO Raib Jelang Ijab Kabul, Pengantin Rugi Rp85 Juta!

    25-05-2026 - 18.05

    Pesta Juara Persib Berujung Tragis: 2 Tewas, Botol Miras Menggunung!

    25-05-2026 - 13.05

    Terungkap! Fakta Keji Pembunuhan Gadis Yatim di Bogor, Dibuang dari Tol

    25-05-2026 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.