zonamerahnews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sudianto, yang dikenal luas sebagai Aseng, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat. Skandal ini mencakup periode 2017 hingga 2025 dan telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pada tahun 2017, Sudianto mengakuisisi PT QSS. Perusahaan ini sebelumnya telah mengantongi IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016. Namun, alih-alih melakukan due diligence yang semestinya, PT QSS justru nekat memulai aktivitas pertambangan pada tahun 2018 dengan menggunakan data-data yang tidak valid dan tidak sesuai fakta.

Lebih jauh, Syarief mengungkapkan bahwa PT QSS, yang seharusnya tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi, secara mengejutkan berhasil memperoleh izin tersebut. IUP Operasi Produksi dengan Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat pada 12 Desember 2018, diberikan meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan. Ironisnya, IUP ini mencakup wilayah seluas 4.084 hektare, sebuah luasan yang bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Modus operandi Aseng tidak berhenti di situ. Setelah mengantongi IUP Operasi Produksi, PT QSS justru tidak melakukan kegiatan penambangan di area yang telah ditetapkan dalam izinnya. Sebaliknya, perusahaan ini secara melawan hukum menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP, namun menggunakan dokumen resmi PT QSS untuk melancarkan aksinya. Penjualan bauksit ilegal ini, menurut Syarief, telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024. Dokumen persetujuan ekspor yang digunakan pun diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, sebuah praktik yang diduga kuat melibatkan kerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara.
Kecurangan lainnya yang diungkap adalah ketiadaan smelter milik PT QSS. Padahal, kepemilikan smelter merupakan salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan perizinan ekspor. Pelanggaran ini semakin memperjelas pola penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka SDT.
Akibat serangkaian perbuatan melawan hukum ini, tersangka Sudianto alias Aseng diduga kuat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Atas perbuatannya, Aseng dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga disangkakan subsidiair dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Saat ini, Aseng telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari ke depan, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

