Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun

    24-06-2026 - 06.05

    Geger Kampus UBK BEM Dituding Terima Dana Gibran

    24-06-2026 - 03.05

    Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan

    23-06-2026 - 22.06
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun
    • Geger Kampus UBK BEM Dituding Terima Dana Gibran
    • Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan
    • Nasib Nadiem Makarim Vonis Korupsi Laptop Segera
    • Mirip Buron KDM Pria Ini Ketakutan Diburu Warga
    • Kapolri Beberkan Alasan Roy Suryo Tak Ditahan
    • Baliho Jokowi Bikin Gerindra Solo Meradang
    • WFA ASN Tanjungpinang Berakhir Ada Apa
    Rabu, 24 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!
    Nasional

    Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!

    29-04-2026 - 03.054 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    zonamerahnews – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Subardi, menyuarakan tuntutan tegas agar para korban kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, layak menerima restitusi atau ganti rugi. Dengan 103 bayi teridentifikasi sebagai korban, di mana 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik, Subardi mengecam keras tindakan tersebut dan berharap adanya tuntutan ganti rugi yang kuat di persidangan. Pernyataan ini disampaikan Subardi di Yogyakarta, Selasa (28/4), sebagaimana dilansir oleh Antara.

    Subardi menegaskan bahwa kekerasan terhadap bayi-bayi yang tak berdaya adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Ia berharap restitusi dapat menjadi langkah awal untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik para korban yang masih sangat rentan. "Ada 103 bayi yang menjadi korban, dan 53 terverifikasi mengalami kekerasan fisik. Ini sangat tidak dapat diterima. Saya berharap ada tuntutan restitusi untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik para korban," ujarnya.

    Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Restitusi, sebagai pidana tambahan, merupakan bentuk ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh pelaku kepada korban. Tuntutan restitusi ini dapat diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik kepolisian, atau jaksa penuntut umum. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, pengajuan restitusi harus memuat rincian kerugian medis, psikis, materiil, dan imateriil, serta diajukan sebelum tuntutan dibacakan di pengadilan.

    "Jadi, para korban ini sangat layak mendapat restitusi, selain tentunya ada ancaman pasal berlapis kepada pelaku," tambah Subardi. Ia menjelaskan bahwa restitusi berlaku untuk berbagai tindak pidana serius, termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdagangan orang, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap anak.

    Kasus-kasus sebelumnya telah menunjukkan preseden kuat terkait pengabulan restitusi. Sebut saja kasus Mario Dandy di PN Jakarta Selatan pada September 2023, di mana pelaku divonis 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada korban. Contoh lain adalah kasus Aditya Hasibuan di PN Medan pada Agustus 2023, yang divonis 1,5 tahun penjara dan restitusi Rp52,3 juta atas kasus kekerasan terhadap anak.

    Subardi berharap hakim dapat mengabulkan tuntutan restitusi ini, terutama dengan mempertimbangkan usia korban yang masih sangat muda, rata-rata di bawah dua tahun. "Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi karena korbannya bayi. Landasan hukumnya jelas di UU Perlindungan Anak, dan aturan teknisnya di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022," jelasnya, akrab disapa Mbah Bardi.

    Namun, Subardi tidak hanya berhenti pada restitusi. Ia juga mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak DIY untuk mendalami latar belakang kasus ini secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya instrumen pengawasan yang ketat terhadap standar perlindungan anak di fasilitas penitipan anak, agar tidak semata-mata berorientasi komersialisasi. "Saya apresiasi keberanian orang tua korban yang mau melapor. Tetapi perlu ada evaluasi. Pemda harus memeriksa izin semua daycare, apakah perawatnya punya sertifikasi, bagaimana pemenuhan gizinya dan lain-lain, sehingga daycare menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak," tegasnya.

    Terungkapnya kasus miris ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4). Dalam operasi tersebut, 30 orang diamankan. Hingga kini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak ini.

    Para tersangka meliputi ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP, serta 11 pengasuh lainnya, yaitu FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Menurut keterangan polisi, DK dan AP berperan memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tidak manusiawi, seperti mengikat pergelangan tangan dan kaki mereka dari pagi hingga dijemput orang tua.

    Mirisnya, motif di balik perlakuan tak manusiawi ini bukan sebagai hukuman, melainkan karena kurangnya tenaga pengasuh. Polisi menyebutkan bahwa 2 hingga 4 pengasuh di setiap sif harus mengasuh hingga 20 anak, sebuah rasio yang jelas tidak memadai.

    Penyidik akan menerapkan pasal korporasi, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 8 tahun pidana penjara.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun

    24-06-2026 - 06.05

    Geger Kampus UBK BEM Dituding Terima Dana Gibran

    24-06-2026 - 03.05

    Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan

    23-06-2026 - 22.06

    Nasib Nadiem Makarim Vonis Korupsi Laptop Segera

    23-06-2026 - 18.05

    Mirip Buron KDM Pria Ini Ketakutan Diburu Warga

    23-06-2026 - 16.06

    Kapolri Beberkan Alasan Roy Suryo Tak Ditahan

    23-06-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun

    Nasional 24-06-2026 - 06.05

    zonamerahnews.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini menyampaikan kabar mengejutkan terkait program imunisasi…

    Geger Kampus UBK BEM Dituding Terima Dana Gibran

    24-06-2026 - 03.05

    Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan

    23-06-2026 - 22.06

    Nasib Nadiem Makarim Vonis Korupsi Laptop Segera

    23-06-2026 - 18.05
    Our Picks

    Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun

    24-06-2026 - 06.05

    Geger Kampus UBK BEM Dituding Terima Dana Gibran

    24-06-2026 - 03.05

    Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan

    23-06-2026 - 22.06

    Nasib Nadiem Makarim Vonis Korupsi Laptop Segera

    23-06-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.