zonamerahnews – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IV, Rajiv, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait reklamasi masif di Pulau Serangan, Bali. Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di kawasan tersebut, mengingat dampak drastis yang telah mengubah bentang alam dan merusak ekosistem vital, termasuk hutan mangrove.
Perubahan bentang alam Pulau Serangan memang mencengangkan. Berdasarkan data spasial, sejak tahun 1985, luas pulau ini telah membengkak dari semula 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare pada tahun 2024. "Dalam kurun waktu hampir empat dekade, Pulau Serangan telah bertambah luas sekitar 431,32 hektare. Ini berarti, rata-rata setiap tahun pulau ini meluas sekitar 10 hektare," ungkap Rajiv dalam keterangan persnya pada Minggu (26/4). Politisi Partai NasDem ini menegaskan bahwa Pulau Serangan, yang dulunya merupakan pulau kecil dengan fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi yang kuat bagi masyarakat pesisir, kini telah kehilangan jati dirinya akibat ekspansi daratan yang tak terkendali.

Rajiv menekankan bahwa persoalan utama bukan sekadar pertambahan daratan, melainkan hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang selama ini menjadi penopang kehidupan warga lokal. Mengutip hasil penelitian ilmuwan Universitas Gadjah Mada (UGM), ia membeberkan dampak negatif reklamasi yang meliputi abrasi pantai, kerusakan ekosistem, serta konflik sosial akibat lenyapnya mata pencarian dan masalah pembebasan lahan. "Kajian akademik UGM jelas menunjukkan bahwa dampak reklamasi tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh hak hidup masyarakat pesisir yang menggantungkan diri pada laut, mangrove, dan area tangkap tradisional," ujarnya. Selain itu, kerusakan terumbu karang dan gangguan pada ekosistem penyu juga menjadi sorotan pasca-reklamasi.
Kondisi semakin memprihatinkan dengan adanya aduan masyarakat terkait dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan, Pulau Serangan. "Keluhan warga lokal semakin mempertegas hilangnya ruang hidup mereka. Reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekadar proyek pembangunan pariwisata biasa," tegas Rajiv. Ia mengingatkan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh menjadi dalih untuk mengabaikan perlindungan lingkungan, hak-hak masyarakat lokal, dan prinsip tata ruang berkelanjutan. Investasi, menurutnya, harus tunduk pada daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya.
Oleh karena itu, tindakan tegas harus segera diambil. Rajiv mendesak pemerintah daerah, DPRD Bali, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup untuk segera mengevaluasi seluruh aktivitas reklamasi di Pulau Serangan. "Saya menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan," pintanya. Penghentian ini harus berlaku sampai seluruh dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang diperiksa secara transparan dan terbuka.
Rajiv menegaskan bahwa langkah penghentian sementara ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, ini adalah mekanisme kehati-hatian yang krusial untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan tidak mengorbankan ekosistem maupun kehidupan masyarakat lokal yang bergantung padanya.

