Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pernyataan AHY Bikin Deddy PDIP Kebakaran Jenggot

    25-06-2026 - 03.06

    Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal

    24-06-2026 - 22.05

    Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar

    24-06-2026 - 18.06
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pernyataan AHY Bikin Deddy PDIP Kebakaran Jenggot
    • Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal
    • Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar
    • Polisi Serbu Bea Cukai Juanda Sidoarjo Ada Apa
    • Prabowo Bongkar Peran Unik TNI Polri di Sektor Pangan
    • Kengerian 3 Tahun Kekasih Disiksa Buta Bibir Hancur
    • Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun
    • Geger Kampus UBK BEM Dituding Terima Dana Gibran
    Kamis, 25 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional -
    Nasional

    24-04-2026 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    Drama Hukum Firli Bahuri: SPDP Ditolak, Minta Kasus Dihentikan!

    zonamerahnews – Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat kliennya. Desakan ini muncul setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut kembali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke pihak kepolisian.

    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Ian Iskandar, salah satu kuasa hukum Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa pengembalian SPDP untuk kedua kalinya ini menjadi bukti nyata bahwa penyidik belum mampu memenuhi syarat formil dan materil yang diminta oleh jaksa. "Yang jelas, SPDP-nya sudah dua kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Ini secara hukum menunjukkan bahwa syarat formil dan materil yang diminta belum terpenuhi," ujar Ian saat dihubungi oleh zonamerahnews.com pada Jumat (24/4).

    Berdasarkan kondisi tersebut, Ian mendesak agar Polda Metro Jaya segera menghentikan kasus ini dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Maka, kewajiban penyidik adalah merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu menerbitkan SP3 karena tidak cukup bukti," tegasnya.

    Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta memang telah mengkonfirmasi pengembalian SPDP kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa SPDP tersebut dikembalikan lantaran petunjuk dari jaksa penuntut umum tak kunjung dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Kami kembalikan SPDP, bukan berkas perkara lengkap. SPDP itu sendiri kami kembalikan pada tanggal 7 Agustus lalu," kata Dapot kepada awak media, Jumat (24/4).

    Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Pensiunan jenderal bintang tiga Polri ini diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

    Namun, setelah hampir setahun berstatus tersangka, proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Tercatat, berkas perkara Firli sudah dua kali dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta, dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap. Kondisi ini yang kemudian memicu desakan dari kubu Firli agar kasus tersebut segera dihentikan.


    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Pernyataan AHY Bikin Deddy PDIP Kebakaran Jenggot

    25-06-2026 - 03.06

    Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal

    24-06-2026 - 22.05

    Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar

    24-06-2026 - 18.06

    Polisi Serbu Bea Cukai Juanda Sidoarjo Ada Apa

    24-06-2026 - 16.06

    Prabowo Bongkar Peran Unik TNI Polri di Sektor Pangan

    24-06-2026 - 13.05

    Kengerian 3 Tahun Kekasih Disiksa Buta Bibir Hancur

    24-06-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Pernyataan AHY Bikin Deddy PDIP Kebakaran Jenggot

    Nasional 25-06-2026 - 03.06

    zonamerahnews.com – Arena politik nasional kembali memanas setelah politikus Partai Demokrat Yan Harahap melancarkan kritik…

    Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal

    24-06-2026 - 22.05

    Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar

    24-06-2026 - 18.06

    Polisi Serbu Bea Cukai Juanda Sidoarjo Ada Apa

    24-06-2026 - 16.06
    Our Picks

    Pernyataan AHY Bikin Deddy PDIP Kebakaran Jenggot

    25-06-2026 - 03.06

    Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal

    24-06-2026 - 22.05

    Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar

    24-06-2026 - 18.06

    Polisi Serbu Bea Cukai Juanda Sidoarjo Ada Apa

    24-06-2026 - 16.06
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.