zonamerahnews.com – Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Agama yang membatasi penggunaan gawai di lingkungan pendidikan. Kebijakan ini dinilai sangat krusial sebagai benteng pertahanan dini dari ancaman terorisme dan ekstremisme yang kini marak menyasar generasi muda melalui media sosial.
Juru Bicara Densus 88 Anti Teror, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menegaskan bahwa Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 merupakan strategi vital. Ia menekankan pentingnya proteksi ketat yang harus dimulai dari lingkungan keluarga dan sekolah untuk memutus mata rantai propaganda radikalisme.

Menurut Mayndra, arus penyebaran paham radikal belakangan ini sangat lihai memanfaatkan ruang digital untuk mendekati targetnya. Pembatasan gawai ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melakukan mitigasi risiko terorisme sejak dini. Pengalaman pahit dari kasus-kasus sebelumnya, seperti insiden di SMAN 72 Jakarta Utara, menjadi alarm keras bahwa infiltrasi digital adalah ancaman nyata dan berbahaya yang tidak boleh lagi disepelekan.
Regulasi baru ini juga diharapkan mampu mengembalikan peran vital orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak. Pembatasan gawai di rumah dan sekolah akan membuka kembali ruang interaksi sosial yang sehat bagi anak-anak, mendorong mereka untuk lebih banyak menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga dan teman sebaya, misalnya melalui olahraga atau rekreasi, yang jauh lebih bermanfaat bagi tumbuh kembang mereka.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk menjauhkan peserta didik dari teknologi. Sebaliknya, Kemenag ingin membangun kemampuan penggunaan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran, namun penggunaannya harus terarah dan proporsional sesuai kebutuhan.
Aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut cukup jelas. Peserta didik dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran. Penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas. Pembatasan serupa juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan, di mana mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar jika tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Untuk mendukung implementasi aturan ini, satuan pendidikan didorong untuk menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas atau ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya saat peserta didik pulang, dengan kondisi mati atau mode pesawat.
Pengawasan tidak hanya berhenti di lingkungan sekolah. Aturan ini juga memperkuat peran orang tua atau wali di rumah, menganjurkan pembatasan pemakaian gawai maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Orang tua juga disarankan untuk mengaktifkan fitur kontrol orang tua, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, pencarian aman, dan pengaturan waktu layar. Penggunaan gawai di rumah diarahkan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur, demi pengawasan yang lebih efektif.

