Terungkap! KPK Sita Rp2 M dari Brankas Rahasia Eks Dirdik Bea Cukai
zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Tim penyidik KPK baru-baru ini melakukan penggeledahan sebuah Safe Deposit Box (SDB) di salah satu bank terkemuka di Kota Medan. Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (20/4) lalu ini, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat terkait kasus dugaan suap impor barang dan gratifikasi.

SDB tersebut diduga kuat merupakan milik tersangka RZ, mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari dalam brankas rahasia itu, penyidik berhasil menyita berbagai aset berharga, termasuk logam mulia, mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat dan Ringgit Malaysia, serta uang tunai Rupiah. Nilai total seluruh sitaan diperkirakan mencapai angka fantastis, sekitar Rp2 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi informasi ini kepada zonamerahnews.com melalui pesan tertulis pada Kamis (23/4). Budi menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan bagian integral dari upaya KPK untuk memperkuat alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Selain itu, langkah ini juga menjadi fondasi awal dalam strategi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, memastikan bahwa harta negara yang dicuri dapat dikembalikan.
Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Barang-barang yang disita meliputi perangkat elektronik canggih seperti komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, sebuah kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta baterai cadangan, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel merek Boss (WL-30XLR Wireless System).
Proses hukum yang sedang berjalan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka yang telah resmi ditetapkan oleh KPK. Mereka terlibat dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi yang merugikan keuangan negara.
Para tersangka tersebut adalah:
- Rizal, mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Budiman Bayu Prasojo, seorang Pegawai Ditjen Bea dan Cukai.
- John Field, Pemilik PT Blueray.
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, menunggu proses hukum selanjutnya. Khusus untuk para tersangka yang berasal dari PT Blueray, yaitu Andri, John Field, dan Dedy Kurniawan, berkas perkara mereka telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini menandakan bahwa mereka akan segera menghadapi meja hijau persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
