Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mendagri Terpukau Pesona Festival Fulan Fehan

    27-06-2026 - 22.05

    Geger Mundur Massal Partai Buruh Jutaan Anggota Hengkang

    27-06-2026 - 18.05

    Nikah Massal Kemenag Guncang Jakarta

    27-06-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Mendagri Terpukau Pesona Festival Fulan Fehan
    • Geger Mundur Massal Partai Buruh Jutaan Anggota Hengkang
    • Nikah Massal Kemenag Guncang Jakarta
    • Jokowi Terima Gelar Sakral di Lampung Bikin Kagum
    • Ngeri YTR Disiksa 3 Tahun Kepala Penuh Belatung
    • Prabowo Blak-blakan Ungkap Rahasia Kabinetnya
    • Terkuak Modus Korupsi Kemenhub Fee Proyek DJKA
    • Gadis SD Sukabumi Alami Trauma Mencekam
    Sabtu, 27 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional -
    Nasional

    23-04-2026 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    Heboh! UU PPRT Sah, Pemerintah Dikejar Waktu Setahun!

    zonamerahnews – Setelah penantian panjang selama 22 tahun, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan. Namun, perjuangan belum usai. Pemerintah kini dihadapkan pada tenggat waktu paling lama satu tahun untuk merampungkan berbagai aturan turunan yang bersifat teknis.

    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, saat dihubungi pada Rabu (22/4). "Peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun," tegas Bob, merujuk pada ketentuan yang mengikat pemerintah untuk segera menyusun regulasi implementasi UU PPRT.

    Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Bob menjelaskan bahwa UU PPRT sendiri sudah efektif dan mengikat sejak disahkan dalam rapat paripurna dan dicatat dalam lembaran negara. Ini berarti, hak dan kewajiban pekerja rumah tangga (PRT) kini telah memiliki payung hukum yang kuat, terlepas dari belum rampungnya aturan teknis.

    Regulasi turunan yang dimaksud, menurut Bob, hanya akan mengatur detail-detail yang lebih spesifik. Misalnya, terkait skema jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT, mekanisme pengawasan yang efektif, hingga prosedur penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul antara pekerja dan pemberi kerja. "PP tersebut hanya terkait pasal-pasal yang memerlukan teknis, sementara UU PPRT sudah berlaku dan mengikat sejak paripurna dan tercatat dalam lembaran negara," imbuhnya.

    Pengesahan UU PPRT menjadi momen bersejarah yang berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV 2025-2026, bertepatan dengan Hari Kartini pada Selasa (21/4). Rapat penting ini dihadiri oleh 314 dari 578 anggota dewan, menunjukkan dukungan kuat terhadap beleid ini.

    UU PPRT hadir sebagai angin segar bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, yang sebelumnya tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur hak dan kewajiban mereka. Undang-undang ini mencakup 12 bab dan 37 pasal, yang secara komprehensif melindungi PRT dari berbagai potensi eksploitasi dan memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang layak.

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna tersebut, tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. "Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," ujarnya penuh haru, menandai babak baru perlindungan bagi para pahlawan rumah tangga.


    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Mendagri Terpukau Pesona Festival Fulan Fehan

    27-06-2026 - 22.05

    Geger Mundur Massal Partai Buruh Jutaan Anggota Hengkang

    27-06-2026 - 18.05

    Nikah Massal Kemenag Guncang Jakarta

    27-06-2026 - 16.05

    Jokowi Terima Gelar Sakral di Lampung Bikin Kagum

    27-06-2026 - 13.05

    Ngeri YTR Disiksa 3 Tahun Kepala Penuh Belatung

    27-06-2026 - 08.05

    Prabowo Blak-blakan Ungkap Rahasia Kabinetnya

    27-06-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Mendagri Terpukau Pesona Festival Fulan Fehan

    Nasional 27-06-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian baru saja meresmikan pembukaan Festival Fulan Fehan…

    Geger Mundur Massal Partai Buruh Jutaan Anggota Hengkang

    27-06-2026 - 18.05

    Nikah Massal Kemenag Guncang Jakarta

    27-06-2026 - 16.05

    Jokowi Terima Gelar Sakral di Lampung Bikin Kagum

    27-06-2026 - 13.05
    Our Picks

    Mendagri Terpukau Pesona Festival Fulan Fehan

    27-06-2026 - 22.05

    Geger Mundur Massal Partai Buruh Jutaan Anggota Hengkang

    27-06-2026 - 18.05

    Nikah Massal Kemenag Guncang Jakarta

    27-06-2026 - 16.05

    Jokowi Terima Gelar Sakral di Lampung Bikin Kagum

    27-06-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.