zonamerahnews – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara dengan tegas mengenai pelaporan akademisi sekaligus pakar hukum tata negara, Feri Amsari, ke pihak kepolisian. Pigai menekankan bahwa kritik yang dilontarkan oleh Feri Amsari merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang secara fundamental dijamin oleh konstitusi negara.
Pernyataan ini disampaikan Pigai sebagai respons atas tindakan yang mengatasnamakan LBH Tani Nusantara yang melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut terkait dengan komentar Feri mengenai isu swasembada pangan yang menjadi perbincangan publik.

"Fery Amsari tidak sadar bahwa dirinya itu pengamat hukum tata negara. Pengamat Hukum Tata Negara kritik Pertanian. Tapi bagi saya kritiknya dijamin konstitusi," ujar Pigai melalui unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya pada Sabtu (18/4), seperti yang dikutip oleh zonamerahnews.com.
Pelaporan terhadap Feri Amsari oleh LBH Tani Nusantara tercatat dengan Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini menuduh Feri melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang berita bohong. Tak hanya itu, seorang mahasiswa berinisial RMN juga turut melaporkan Feri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 246 KUHP tentang penghasutan di muka umum, sesuai LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia memang diwarnai oleh fenomena maraknya pelaporan terhadap para pengamat dan akademisi yang menyampaikan pandangan atau kritik secara terbuka. Selain Feri Amsari, beberapa nama lain yang juga menghadapi laporan polisi karena kritik mereka terhadap kebijakan pemerintah, khususnya di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, antara lain akademisi UIN Jakarta sekaligus pendiri lembaga survei SMRC, Saiful Mujani; aktivis NU dan pemerhati tindak pidana terorisme, Ishlah Bahrawi; serta eks aktivis 1998 dan akademisi UNJ, Ubedilah Badrun.
Menurut Pigai, kritik yang disampaikan oleh Feri Amsari maupun Ubedilah Badrun seharusnya tidak perlu disikapi dengan laporan polisi. Ia menegaskan bahwa opini atau pandangan yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi setiap warga negara yang telah dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak sepatutnya dipidana atau dipenjarakan.
"Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas," kata Pigai dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu ini, sebagaimana dilaporkan zonamerahnews.com.
Mengenai gelombang laporan polisi terhadap para pengamat belakangan ini, Pigai mengemukakan adanya kesan "skenario" yang mungkin bertujuan untuk menjatuhkan atau merendahkan citra pemerintahan Prabowo-Gibran. Skenario ini, menurutnya, seolah-olah ingin menampilkan pemerintahan tersebut sebagai anti-kritik dan anti-demokrasi. Padahal, Pigai menegaskan, pemerintahan Prabowo-Gibran menempatkan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai fondasi utama.
Pigai menjelaskan lebih lanjut bahwa pendapat yang bersifat kritik tidak dapat dipidana atau dipenjarakan, kecuali jika mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar, disertai tindakan ad hominem (serangan pribadi), serta serangan terhadap suku, ras, dan agama (SARA). Ia menilai bahwa pernyataan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif HAM, Pigai memaparkan bahwa masyarakat adalah pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah adalah pihak yang memiliki kewajiban (obligation holder) untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik. "Oleh karena itu, kritik semestinya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah," tegasnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat. Menurut Pigai, Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik seharusnya tidak lagi berujung pada laporan polisi.
"Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi," pungkas Pigai.

