Skandal Pungli ESDM Jatim: Modus Licik Terkuak, Khofifah Bersuara!
zonamerahnews – Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, angkat bicara menanggapi penggeledahan dramatis yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Dengan tegas, Khofifah menyatakan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

"Ya kami, kita semua tahu [penggeledahan ESDM], tentu menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum (APH). Karena ini proses sedang berjalan, kami menghormati proses yang sedang berjalan," ujar Khofifah usai pelantikan PPIH di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Jumat (17/4). Pernyataan ini disampaikan sehari setelah insiden penggeledahan yang menggemparkan tersebut.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim diketahui melakukan penggeledahan intensif di Kantor Dinas ESDM Jatim, Jalan Tidar, Surabaya, pada Kamis (16/4). Operasi yang berlangsung hampir tujuh jam, dari pukul 12.00 WIB hingga 18.45 WIB, tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di instansi vital tersebut.
Suasana di lokasi penggeledahan sangat tertutup, dengan penjagaan ketat personel keamanan yang melarang awak media mendekat. Usai proses panjang tersebut, penyidik terlihat membawa setidaknya empat boks kontainer yang diyakini berisi dokumen krusial dan alat bukti elektronik, mengindikasikan temuan signifikan dari operasi tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, kemudian mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan bagian integral dari penyidikan kasus dugaan korupsi pungutan liar dalam proses penerbitan perizinan.
Tiga Pejabat Terseret, Miliaran Rupiah Disita
Tak butuh waktu lama, Kejati Jatim akhirnya menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM Provinsi Jatim sebagai tersangka kasus dugaan pungli perizinan. Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai angka fantastis Rp2,3 miliar.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Penahanan ketiganya dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan maraton yang dilakukan secara senyap oleh tim Kejati Jatim, menunjukkan keseriusan dalam membongkar praktik kotor ini.
Modus Licik: Memperlambat Demi Setoran Ilegal
Wagiyo membeberkan modus operandi licik yang dilakukan para tersangka. Ia menjelaskan, meskipun sistem perizinan seharusnya dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS), para pejabat Dinas ESDM Jatim ini diduga sengaja memperlambat proses administrasi. Tujuannya jelas: memancing setoran ilegal dari para pemohon yang terdesak.
"Modusnya itu dilakukan memperlambat proses perizinan. Jadi kalau orangnya enggak minta tolong, enggak ngasih uang itu izinnya itu enggak keluar-keluar. Meskipun syaratnya terpenuhi. Bayangkan. Dan ini laporannya banyak sekali," terang Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat siang, menggambarkan betapa sistematisnya praktik ini.
Wagiyo kemudian merinci tarif pungli yang dipatok para tersangka. Untuk pengesahan perpanjangan izin tambang, pemohon diminta menyediakan uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Angka ini melonjak drastis hingga Rp200 juta untuk pengajuan izin tambang baru, menunjukkan besarnya potensi keuntungan ilegal yang diraup.
Sementara itu, untuk permohonan izin pengusahaan air tanah (SIPA), besaran pungutan bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per dokumen. Namun, total akumulasi per perizinan bisa mencapai angka mencengangkan Rp80 juta.
"Diminta antara Rp50 juta hingga Rp200 juta. Nah, ya. Itu tadi kemudian untuk yang air tanah ya hampir sama tapi jumlahnya lebih kecil ya. Untuk pengajuan surat izin pengusahaan air tanah atau SIPA besaran pungutannya itu bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta. Itu total untuk setiap perizinan untuk SIPA itu bisa diperkirakan itu Rp50 juta hingga jumlahnya sampai Rp80 juta," jelas Wagiyo. Ia menambahkan, hasil pungutan ilegal ini kemudian dibagi-bagi antara ketua tim kerja dan kepala dinas, padahal seharusnya pelayanan tersebut gratis kecuali pajak dan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Berdasarkan hasil penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, tim Pidsus Kejati Jatim berhasil mengamankan aset dalam bentuk tunai maupun saldo di berbagai ATM. Dari tangan Kadis ESDM Aris Mukiyono, penyidik menyita total Rp494 juta, terinci dari uang tunai Rp259.100.000, rekening BCA Rp109.039.809,49, dan rekening Mandiri sebesar Rp126.864.331.
Sedangkan dari tersangka Ony Setiawan, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp1.644.550.000. Tersangka H juga tak luput, dengan rekening BCA sebesar Rp229.685.625 yang disita. Secara keseluruhan, total barang bukti uang yang diamankan penyidik mencapai Rp2.369.239.765,49, mengukuhkan besarnya skala praktik korupsi ini.
Kejati Jatim menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru terkait pemerasan dan gratifikasi. Wagiyo menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, termasuk pendalaman potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejati Jatim pun telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemana dan kepada siapa saja aliran dana haram tersebut mengalir, menandakan babak baru dalam pemberantasan korupsi di Jatim.

