Geger! 29 Yacht Mewah di Jakarta Disegel Bea Cukai, Ada Pelanggaran Serius?
zonamerahnews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta baru-baru ini membuat langkah tegas dengan menyegel 29 unit kapal yacht. Tindakan ini diambil setelah ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran serius terhadap peraturan kepabeanan dan kewajiban perpajakan. Kejadian ini menjadi sorotan publik, terutama terkait kepatuhan pemilik aset mewah di ibu kota.

Agus D.P., Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jakarta, dalam keterangannya yang diterima zonamerahnews.com, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan hasil dari patroli intensif terhadap high valued goods (HVG). Dari total 112 kapal yacht yang diperiksa—terdiri dari 57 unit berbendera asing dan 55 unit berbendera Indonesia—sebanyak 29 unit kapal wisata berbendera asing akhirnya disegel karena terindikasi melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang teridentifikasi cukup beragam dan mengarah pada potensi kerugian negara. Pertama, banyak yacht yang masih beroperasi di perairan Indonesia meskipun izin masuknya, atau vessel declaration (VD), telah habis masa berlakunya. Kondisi ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prosedur administrasi kepabeanan yang berlaku.
Kedua, ada indikasi bahwa kapal-kapal tersebut tidak hanya digunakan untuk tujuan wisata pribadi oleh pemiliknya atau pemegang izin VD, melainkan juga disewakan untuk kepentingan komersial. "Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," tegas Agus, menyoroti potensi penghindaran pajak penghasilan dari aktivitas sewa-menyewa kapal mewah ini.
Ketiga, beberapa yacht diduga telah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia (WNI) tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan impor yang seharusnya. Ini berarti ada transaksi jual beli yang tidak dilaporkan secara benar kepada otoritas, sehingga kewajiban bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak terpenuhi.
Hendri Darnadi, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, sebelumnya menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah. Lebih dari itu, langkah ini juga bertujuan untuk memberantas underground economy dan menegakkan fiscal equity atau keadilan fiskal. "Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," ujar Hendri, menyoroti pentingnya kepatuhan bagi semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Saat ini, pihak Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih dalam proses penghitungan kerugian negara akibat dugaan pelanggaran ini. Agus D.P. menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam menentukan angka pasti kerugian. "Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya," imbuhnya.
Kegiatan patroli HVG ini akan terus digencarkan oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta. Tujuannya jelas, untuk memastikan setiap pihak yang memiliki barang bernilai tinggi memenuhi kewajiban keuangan negara, baik berupa bea masuk maupun pajak dalam rangka impor, sesuai instruksi Presiden kepada Menteri Keuangan agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keadilan fiskal dan memastikan penerimaan negara yang optimal.

