zonamerahnews – Jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah Bengkalis berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Bengkalis. Dalam operasi senyap yang sukses, aparat kepolisian menyita barang bukti fantastis berupa 13 kilogram sabu dan ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate, serta mengamankan dua individu yang dicurigai sebagai pengedar utama.
AKBP Fahrian Siregar, Kapolres Bengkalis, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen kuat kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). "Kami tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat dari ancaman barang haram ini," tegas Fahrian dalam pernyataan resminya, Minggu (22/3), sebagaimana dilaporkan oleh zonamerahnews.com.

Awal mula pengungkapan jaringan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Titik fokus penyelidikan mengarah ke area Pelabuhan Roro Air Putih, yang terletak di Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 09.43 WIB, tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang disebutkan. Dalam pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah kendaraan yang tampak mencurigakan saat sedang dalam antrean di pelabuhan.
Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, dua pria berinisial HS (32) dan DS (44) berhasil diamankan. Keduanya diduga kuat memiliki peran sentral dalam jaringan peredaran narkotika ini. Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita 13 paket besar sabu dengan total berat kotor mencapai 13 kilogram. Tak hanya itu, 373 cartridge yang disinyalir sebagai narkotika golongan II jenis etomidate juga turut disita, dengan rincian 223 cartridge berwarna hitam dan 150 cartridge berwarna merah.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk koordinasi, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih yang menjadi sarana transportasi para tersangka. Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa mereka menjalankan perintah dari seorang individu berinisial J, yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan dan masih dalam pengejaran aparat.
Fahrian menjelaskan lebih lanjut bahwa HS dan DS ditugaskan untuk mengambil barang terlarang itu dan mengirimkannya menuju Kota Palembang, dengan janji imbalan sebesar Rp50 juta. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan reaksi positif terhadap kandungan methamphetamine. Kini, HS dan DS telah mendekam di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan mendalam, sekaligus membantu pengembangan kasus guna membongkar seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika ini.
Pihak kepolisian juga tidak lupa mengimbau seluruh elemen masyarakat agar proaktif melaporkan setiap informasi atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

