Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    26-08-2026 - 13.05

    Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa

    26-08-2026 - 08.05

    Sosok Penting Era SBY Tutup Usia Mendadak

    26-08-2026 - 06.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa
    • Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa
    • Sosok Penting Era SBY Tutup Usia Mendadak
    • Remaja Superman Lawan Api Hutan Bikin Kagum
    • Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Karhutla Kalsel
    • Bandara Hasanuddin Geger Dua Pesawat Tergelincir
    • Gawat Sukhoi TNI AU Tergelincir Ini Faktanya
    • Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka
    Rabu, 26 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional -
    Nasional

    11-03-2026 - 13.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    Yaqut Gagal Lolos! Hakim Tegaskan Bukti Kuat di Kasus Haji Rp622 M!

    zonamerahnews – Jakarta – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada Rabu (11/3) menolak permohonan praperadilan Yaqut, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dalam putusannya yang dibacakan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Hakim Sulistyo menjelaskan bahwa KPK telah mengantongi bukti kuat, yaitu bukti T-4 hingga T-117, serta didukung oleh bukti T-135 dan T-136, sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka. "Menimbang, bahwa Termohon [KPK] menetapkan Pemohon [Yaqut] sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan 2 bukti," ujar hakim, menggarisbawahi bahwa penetapan tersebut telah sesuai ketentuan hukum. Putusan ini sejalan dengan Pasal 1 angka 31 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

    Hakim juga menegaskan bahwa lingkup pemeriksaan praperadilan hanya berfokus pada aspek formil penanganan perkara, yaitu ada tidaknya minimal dua alat bukti yang sah, tanpa memasuki materi pokok kasus. Sejumlah bukti yang diajukan oleh pihak Yaqut, seperti kumpulan artikel berita media dan putusan pengadilan lain, dikesampingkan oleh hakim. Bukti-bukti tersebut dinilai tidak relevan karena hanya bersifat informasi dan belum menjadi yurisprudensi atau kaidah hukum tetap.

    Menanggapi putusan ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan apresiasi. "Kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis," kata Asep di PN Jakarta Selatan. Ia menambahkan, putusan ini membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp622 miliar tersebut.

    KPK bahkan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut pada pekan ini. Yaqut, bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan. Untuk memastikan kelancaran proses hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi telah kembali mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.

    Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. Beberapa di antaranya adalah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan dan properti telah disita. Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan untuk tahun 2023 dan 2024, yang menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41.


    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    26-08-2026 - 13.05

    Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa

    26-08-2026 - 08.05

    Sosok Penting Era SBY Tutup Usia Mendadak

    26-08-2026 - 06.05

    Remaja Superman Lawan Api Hutan Bikin Kagum

    26-08-2026 - 03.05

    Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Karhutla Kalsel

    25-08-2026 - 22.05

    Bandara Hasanuddin Geger Dua Pesawat Tergelincir

    25-08-2026 - 18.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    Nasional 26-08-2026 - 13.05

    zonamerahnews.com – Tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penghentian paksa ibadah jemaat Gereja…

    Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa

    26-08-2026 - 08.05

    Sosok Penting Era SBY Tutup Usia Mendadak

    26-08-2026 - 06.05

    Remaja Superman Lawan Api Hutan Bikin Kagum

    26-08-2026 - 03.05
    Our Picks

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    26-08-2026 - 13.05

    Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa

    26-08-2026 - 08.05

    Sosok Penting Era SBY Tutup Usia Mendadak

    26-08-2026 - 06.05

    Remaja Superman Lawan Api Hutan Bikin Kagum

    26-08-2026 - 03.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.