zonamerahnews – Duka menyelimuti keluarga Bertrand Eka Prasetyo (18) di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah remaja tersebut tewas pada Minggu (1/3). Bertrand diduga tertembak oleh seorang anggota kepolisian saat pembubaran tawuran yang melibatkan senjata mainan berpeluru jeli. Insiden tragis ini kini memicu penyelidikan internal yang intensif terhadap oknum polisi yang terlibat.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa anggota kepolisian yang diduga melepaskan tembakan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di internal kepolisian. "Anggota yang melakukan tindakan penembakan terhadap korban dan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Arya kepada wartawan, Selasa (3/3), seperti dikutip dari zonamerahnews.com.

Kronologi kejadian bermula saat anggota kepolisian sedang melakukan patroli rutin setelah Salat Subuh, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadan. Namun, informasi mengenai adanya tawuran di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, segera sampai ke telinga petugas.
"Di lokasi ada anak-anak yang sedang ramai, sekitar puluhan orang begitu melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dengan senjata (mainan) atau peluru gel," ungkap Arya, merujuk pada fenomena baru tawuran menggunakan senjata mainan berpeluru jeli yang marak di kalangan anak muda Makassar.
Saat petugas berupaya membubarkan kerumunan tersebut, menurut Arya, korban Bertrand sempat melakukan tindakan yang dianggap tidak pantas terhadap salah seorang warga yang melintas. Hal ini membuat petugas langsung bergerak untuk mengamankan korban.
"Almarhum Bertrand sedang melakukan tindakan yang kurang pantas kepada salah satu warga. Sehingga begitu turun (dari mobilnya) korban langsung dipegang," jelasnya.
Dalam upaya pengamanan, oknum polisi tersebut sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak satu kali, yang membuat para pelaku tawuran lainnya bubar. Namun, saat korban diamankan, ia disebut berusaha melakukan perlawanan dengan meronta-ronta. Nahas, senjata api yang dipegang oknum polisi tersebut disebut meletus secara tidak sengaja, mengenai bagian tubuh korban di area bokong.
LBH Makassar Desak Proses Etik dan Pidana Tegas
Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam keras insiden penembakan yang mengakibatkan kematian Bertrand Eka Prasetyo Radiman. Mereka juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
"Kejadian ini kembali menambah daftar panjang kasus kekerasan dan penembakan yang melibatkan aparat kepolisian terhadap warga sipil," demikian pernyataan resmi LBH Makassar yang diterima zonamerahnews.com.
Muhammad Ansar, Kepala Advokasi LBH Makassar, menegaskan bahwa serangkaian peristiwa kekerasan ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan cerminan dari persoalan struktural yang mengakar di tubuh Polri. "Mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga budaya impunitas yang seolah terus berulang," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LBH Makassar, insiden penembakan terjadi pada Minggu (1/3) pagi sekitar pukul 07.20 Wita di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
LBH Makassar menilai aturan penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian sudah sangat jelas, yakni harus terukur, sebagai upaya terakhir setelah semua langkah non-kekerasan ditempuh, serta dengan tetap mengutamakan keselamatan publik. Namun, dalam peristiwa ini, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi.
"Karena itu, tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur standar, namun juga merupakan perbuatan melawan hukum yang wajib dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik," tambah Ansar.
LBH Makassar mendesak agar oknum pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, guna memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar insiden serupa tidak terulang kembali. Mereka juga membuka akses bagi keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan hukum, demi memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan etik semata, tetapi juga diproses secara pidana, serta menjamin pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan.
Salman Aziz, Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi LBH Makassar, menyoroti bahwa peristiwa ini sangat disayangkan, mengingat baru-baru ini publik juga dikejutkan oleh kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anggota polisi oleh sesama polisi di Asrama Polda Sulsel, serta kasus kekerasan polisi yang menewaskan seorang siswa madrasah di Tual, Maluku Utara.
"Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa adanya tumpukan kasus serupa di mana aparat kepolisian yang menjadi pelaku tindak pidana jarang sekali diseret ke meja pengadilan," kata Salman.
Ia menambahkan, terduga pelaku merupakan seorang polisi berpangkat IPTU, sehingga ini menjadi tantangan serius bagi Polri untuk menunjukkan keseriusannya dalam tunduk pada KUHP dan KUHAP. LBH Makassar menegaskan akan terus mendukung penegakan hukum yang proporsional bagi siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.

