zonamerahnews – Jakarta – Advokat Marcella Santoso akhirnya harus menerima ganjaran atas perbuatannya. Ia dijatuhi vonis pidana 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Marcella dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap hakim serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukannya secara bersama-sama.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Efendi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (3/3) lalu. Selain pidana badan, Marcella juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 150 hari. Tak hanya itu, ia juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp16,25 miliar. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka asetnya akan disita dan dilelang, atau Marcella harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 6 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan sejumlah hal yang memberatkan Marcella. Perbuatannya dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor yudikatif. Tindakannya juga telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Lebih jauh, Marcella dianggap telah mencoreng nama baik profesi advokat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan. Ia juga terbukti menikmati serta menyamarkan hasil kejahatannya. Hakim menegaskan, perbuatan Marcella merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi 1998, yakni pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun hal yang meringankan adalah Marcella belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya. Meski demikian, vonis 14 tahun penjara ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Marcella dengan pidana 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara. JPU juga sempat menuntut agar Marcella diberhentikan dari profesi advokatnya.
Kasus ini bermula ketika Marcella Santoso terlibat dalam upaya penyuapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Penyuapan tersebut bertujuan untuk memengaruhi putusan dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya periode Januari-April 2022, yang melibatkan Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Total uang suap yang digelontorkan mencapai Rp40 miliar. Marcella tidak sendirian; ia melakukan tindak pidana ini bersama advokat lain, Ariyanto dan Juanedi Saibih, serta M. Syafei yang merupakan perwakilan dari ketiga grup perusahaan tersebut.
Selain suap, Marcella bersama Ariyanto dan M. Syafei juga dijerat dengan dakwaan pencucian uang, yang semakin memperberat bobot kasus ini. Vonis ini menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang mencoba merusak integritas sistem peradilan di Indonesia.

