zonamerahnews – Tabir gelap di balik kasus miras oplosan maut yang merenggut sembilan nyawa di Subang, Jawa Barat, mulai tersingkap. Kepolisian setempat kini memastikan bahwa peredaran minuman keras ilegal yang mematikan tersebut tidak hanya melibatkan pelaku lokal, melainkan sebuah jaringan lintas wilayah yang terorganisir. Pasokan bahan baku mematikan itu diketahui berasal dari luar daerah, sebelum akhirnya diracik dan diedarkan di sebuah toko di Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Sabtu (14/2), mengungkapkan detail peran dua tersangka kunci. Tersangka HS diidentifikasi sebagai pemasok utama miras dari wilayah Cirebon, yang membawa bahan baku ke Subang. Sementara itu, tersangka JB adalah pemilik toko di Subang yang tidak hanya menjual, tetapi juga meracik sendiri minuman berbahaya tersebut sebelum dipasarkan kepada konsumen.

"Ini mengindikasikan adanya pola distribusi yang terorganisir, dengan pasokan bahan baku dari luar wilayah yang kemudian diracik di lokasi penjualan," jelas Dony, menegaskan bahwa ini bukanlah peredaran berskala kecil.
Dari serangkaian penggerebekan yang dilakukan di gudang milik tersangka serta toko tempat penjualan, polisi berhasil mengamankan barang bukti konkret. Sebanyak 177 botol miras oplosan, baik yang sudah terisi maupun kosong, ditemukan. Selain itu, bahan-bahan campuran yang digunakan, nota pembelian, satu unit ponsel, serta satu unit mobil yang diduga dipakai untuk distribusi juga turut disita.
Minuman mematikan tersebut, yang diidentifikasi sebagai Vodka BigBoss (Gembling), dioplos dengan minuman energi serbuk merek Kuku Bima sebelum dipasarkan. Campuran maut inilah yang diduga kuat menjadi penyebab utama keracunan massal yang berujung pada kematian tragis para korban dan membuat dua orang lainnya masih harus menjalani perawatan intensif.
Pengungkapan ini membuka mata pihak berwenang terhadap adanya pola distribusi yang terstruktur. Pasokan dari Cirebon kemudian diolah ulang di Subang, kemungkinan besar untuk memperbanyak jumlah produk dan melipatgandakan keuntungan. Dony menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti di sini. "Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, serta menelusuri alur pasokan hingga ke hulu untuk memutus mata rantai peredaran miras oplosan lintas wilayah ini secara tuntas," tegasnya, menunjukkan komitmen penuh kepolisian.
Tragedi ini mulai terkuak pada Rabu (11/2), ketika sejumlah pasien dengan gejala keracunan parah membanjiri RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang. Sebagian dari mereka kemudian meninggal dunia. Peristiwa memilukan ini bermula antara Minggu (8/2) hingga Selasa (10/2), saat para korban mengonsumsi miras oplosan di beberapa lokasi berbeda di Subang, termasuk sekitar Pablo, depan GO di Jalan Ade Irma Suryani, Lapang Bintang, Jalan Sutaatmaja (Panglejar), serta Jalan Emo Kurniaatmadja.
Pada Senin (9/2), gejala-gejala keracunan mulai dirasakan para korban. Mereka mengeluhkan pusing hebat, mual, muntah tak henti, lemas, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas yang parah. Berdasarkan pemeriksaan awal, tim medis mendiagnosis para pasien mengalami keracunan akut yang diduga kuat akibat konsumsi miras oplosan. Menurut keterangan saksi, minuman berbahaya ini dibeli dari beberapa kios atau warung di sekitar lokasi kejadian. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya miras oplosan yang dapat merenggut nyawa dalam sekejap.

