zonamerahnews – Isu dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan publik, bahkan setelah beliau purnatugas dari jabatannya. Kontroversi seputar keabsahan ijazah S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini telah memicu serangkaian drama hukum yang panjang dan melibatkan banyak pihak, menciptakan narasi yang terus bergulir tanpa kepastian akhir.
Awal mula polemik ini mencuat ke permukaan ketika sejumlah tokoh, termasuk Eggi Sudjana dan Roy Suryo, secara terbuka mempertanyakan validitas ijazah Jokowi. Puncaknya, pada 9 Desember 2024, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana, secara resmi melaporkan dugaan ijazah palsu ini. Laporan tersebut kemudian diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.

Menanggapi laporan tersebut, Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan mendalam. Berbagai pihak diperiksa, termasuk Jokowi sendiri pada Mei 2025. Penyidik juga turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi keabsahan ijazah yang menjadi objek sengketa. Namun demikian, setelah serangkaian pemeriksaan dan investigasi, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan, dengan menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.
Namun, drama hukum ini tidak berhenti di situ. Pihak Jokowi dan para pendukungnya tidak tinggal diam dan mengambil langkah hukum balasan. Mereka melaporkan sejumlah individu yang menuding ijazah Presiden palsu ke Polda Metro Jaya. Proses hukum ini berujung pada penetapan delapan orang sebagai tersangka pada 7 November 2025.
Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari tiga nama yang cukup dikenal publik, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa.
Menariknya, di tengah perjalanan kasus ini, Polda Metro Jaya mengambil keputusan mengejutkan dengan menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun diterbitkan untuk keduanya. Keputusan ini diambil tak lama setelah Eggi dan Damai diketahui menemui Jokowi di kediamannya di Solo pada Kamis, 8 Januari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penerbitan SP3 tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif. "Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 16 Januari.
Di sisi lain, nasib enam tersangka lainnya masih menggantung. Proses hukum untuk mereka terus berjalan. Berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena dinilai belum lengkap. Sebagai tindak lanjut, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini harus kembali meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi guna memenuhi petunjuk jaksa.
Kasus dugaan ijazah palsu yang terus bergulir ini menunjukkan kompleksitas hukum dan politik yang menyertainya, meninggalkan pertanyaan besar tentang bagaimana akhir dari saga ini akan terungkap. Apakah semua akan berakhir dengan keadilan restoratif, ataukah proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas? Hanya waktu yang akan menjawab.

