zonamerahnews – Polda Metro Jaya akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait permintaan kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya yang mengajukan permohonan salinan 709 dokumen krusial. Dokumen-dokumen ini disebut-sebut berkaitan erat dengan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang tengah menjadi sorotan publik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa seluruh materi pembuktian dan barang bukti terkait perkara tersebut akan dibuka dan diperlihatkan secara transparan dalam proses persidangan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. "Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana," ujar Kombes Budi kepada awak media pada Kamis (5/2), sebagaimana dilansir oleh zonamerahnews.com.

Kombes Budi juga menambahkan bahwa dalam tahapan penyidikan, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diakses secara utuh oleh pihak luar. Hal ini, menurutnya, didasari oleh beberapa pertimbangan penting, termasuk ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi individu yang terlibat, serta kebutuhan mendesak untuk menjaga integritas dan kelancaran proses penanganan perkara.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo bersama rekan-rekannya telah mengajukan permintaan ratusan salinan dokumen ini kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya. Permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya mereka dalam menghadapi tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi.
Refly Harun, salah satu kuasa hukum Roy Suryo cs, mengungkapkan bahwa ratusan dokumen tersebut sebenarnya telah disampaikan oleh penyidik dalam sebuah gelar perkara khusus yang diselenggarakan pada Desember lalu. Ia merinci bahwa dari total 709 dokumen yang diminta, sebanyak 505 di antaranya berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM). "Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada gelar perkara khusus, kami meminta salinan ijazah Saudara Joko Widodo berikut daftar 709 yang mereka sebut dokumen/surat yang disampaikan pada acara tersebut," jelas Refly di Polda Metro Jaya, pada kesempatan yang sama.
Refly menegaskan bahwa permintaan dokumen ini sangat vital demi kepentingan perlindungan hak hukum kliennya, Roy Suryo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Sebagai pihak yang berstatus tersangka, Refly berpendapat bahwa kliennya berhak sepenuhnya untuk mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan oleh penyidik hingga berujung pada penetapan status hukum tersebut. "Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan," pungkas Refly, menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum ini.

