Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    30-04-2026 - 22.07

    Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

    30-04-2026 - 18.05

    30-04-2026 - 13.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!
    • Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!
    • Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?
    • Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!
    • Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!
    Rabu, 6 Mei 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Geger Pasar Modal! Bareskrim Sikat Praktik Insider Trading Miliaran Rupiah
    Nasional

    Geger Pasar Modal! Bareskrim Sikat Praktik Insider Trading Miliaran Rupiah

    04-02-2026 - 03.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    Geger Pasar Modal! Bareskrim Sikat Praktik Insider Trading Miliaran Rupiah

    zonamerahnews – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim tengah menggebrak praktik ilegal di pasar modal, dengan membongkar dugaan tindak pidana insider trading yang menyeret nama dua manajer investasi besar: Minna Padi dan Narada. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyelidikan mendalam telah mengungkap modus operandi yang merugikan investor dan mencoreng integritas pasar.

    Fokus pada kasus Narada, Brigjen Ade Safri membeberkan adanya skema insider trading terhadap saham-saham yang dikendalikan oleh lingkaran internal perusahaan melalui jaringan afiliasi dan nominee. Pola transaksi ini, menurutnya, sengaja dirancang untuk menciptakan ilusi harga saham yang jauh dari nilai fundamental sebenarnya, sehingga menyesatkan para investor. Praktik ini berujung pada manipulasi pasar, memicu ‘permintaan buatan’ (artificial demand), distorsi harga, dan persepsi kinerja portofolio yang tidak realistis.

    Geger Pasar Modal! Bareskrim Sikat Praktik Insider Trading Miliaran Rupiah
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Tak tanggung-tanggung, dua nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Narada: MAW, Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen, dan DV, Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga telah memblokir dan menyita sub rekening efek dengan total nilai fantastis, sekitar Rp207 miliar.

    Tak berhenti di situ, penyidik juga tengah mendalami kasus serupa yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa saham-saham yang dijadikan aset dasar produk reksadana Minna Padi berasal dari Pasar Nego dan Pasar Reguler, di mana transaksi dilakukan melalui rekening reksadana milik ESO dan adiknya ESI, yang notabene adalah pemegang saham di Minna Padi.

    Modus operandi mereka adalah memanfaatkan Manajer Investasi Minna Padi untuk membeli saham afiliasi ESO dengan harga rendah, kemudian menjualnya kembali ke produk reksadana Minna Padi lainnya dengan harga yang melambung tinggi, demi meraup keuntungan pribadi. Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama Minna Padi, Djoko Joelijanto; pemegang saham Minna Padi, Edy Suwarno; dan istrinya, Eveline Listijosuputro, sebagai tersangka. Sebanyak 14 sub-rekening efek milik Minna Padi dan afiliasinya, termasuk 6 sub-rekening reksadana dengan total aset saham mencapai Rp467 miliar (berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025), turut diblokir sebagai bagian dari proses penyidikan.

    Praktik insider trading sendiri merupakan tindakan ilegal di mana investor memperoleh informasi material non-publik dari pihak internal perusahaan untuk keuntungan pribadi dalam transaksi jual beli saham. Pengungkapan dua kasus besar ini oleh Bareskrim Polri menjadi sinyal kuat komitmen aparat dalam menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor dari praktik-praktik curang yang merusak kepercayaan publik, demikian laporan dari zonamerahnews.com.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05

      Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?

      30-04-2026 - 03.05

      29-04-2026 - 22.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional30-04-2026 - 22.07

      Papua Siap-siap! Wamendagri Ungkap Jurus Jitu Demi Kesejahteraan! zonamerahnews – Jakarta – Wakil Menteri Dalam…

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      Our Picks

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.