Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jasad Turis Rusia Ditemukan di Tebing Curam Bali

    27-09-2026 - 08.35

    Rahasia Kelam Perambahan Hutan IKN Terbongkar

    27-09-2026 - 08.05

    Jokowi Bikin Geger Ngaku Anggota PSI Sejak Lama

    27-09-2026 - 06.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jasad Turis Rusia Ditemukan di Tebing Curam Bali
    • Rahasia Kelam Perambahan Hutan IKN Terbongkar
    • Jokowi Bikin Geger Ngaku Anggota PSI Sejak Lama
    • Pencarian KM Virgo Terus Berlanjut Puluhan Masih Hilang
    • Partai Ummat Ganti Nakhoda Strategi Baru Menanti
    • Terkuak 4 Anggota OPM Pilih Hidup Baru
    • Misteri Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Terkuak
    • Geger Makanan Gratis Ratusan Orang Sakit
    Minggu, 27 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Bechi Anak Kiai Jombang Bebas Remisi Fantastis
    Nasional

    Bechi Anak Kiai Jombang Bebas Remisi Fantastis

    26-09-2026 - 06.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Bechi Anak Kiai Jombang Bebas Remisi Fantastis

    zonamerahnews.com – Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi terpidana kasus kekerasan seksual kini menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Malang. Putra seorang kiai terkemuka di Jombang ini memperoleh pembebasan bersyarat setelah akumulasi remisi mencapai 19 bulan lebih. Potongan masa pidana yang signifikan ini menjadi kunci utama kebebasannya.

    Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menjelaskan perhitungan remisi Bechi dimulai sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada 26 Juli 2023. Total remisi yang didapatkannya adalah 16 bulan dan 105 hari. Christo menegaskan seluruh proses pemberian hak pengurangan masa tahanan hingga pembebasan bersyarat telah sesuai regulasi. Ia juga meluruskan informasi yang simpang siur memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi Bechi.

    Bechi Anak Kiai Jombang Bebas Remisi Fantastis
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menurut Christo Bechi memenuhi syarat pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa pidana pada 23 Juli 2025. Usulan pembebasan bersyaratnya disetujui pada 15 Agustus 2025 melalui SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Surat keputusan tersebut diterima Lapas pada 19 Agustus 2025. Sehari kemudian tepatnya 20 Agustus 2025 Bechi resmi meninggalkan Lapas untuk menjalani masa pembebasan bersyarat.

    Sejak saat itu status Bechi beralih menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Bapas Malang. Ia diwajibkan melapor ke Bapas hingga 1 Desember 2028. Syarat utama pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik mengikuti program pembinaan serta telah menjalani dua per tiga masa pidana.

    Kepala Bapas Kelas I Malang Fathorrosi mengonfirmasi Bechi selalu kooperatif dalam menjalankan kewajiban lapor bulanan sejak Agustus 2025. Kliennya tidak pernah absen dari jadwal panggilan. Fathorrosi menyatakan Bechi proaktif terhadap pengawasan yang diberikan.

    Kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi sempat menjadi sorotan nasional. Berawal dari laporan seorang santriwati pada 2017 di Polres Jombang penanganan kasusnya kemudian diambil alih Polda Jawa Timur. Proses hukumnya berjalan alot karena Bechi beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019.

    Puncaknya pada Juli 2022 aparat kepolisian mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum akhirnya Bechi menyerahkan diri. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya 17 November 2022 majelis hakim menyatakan Bechi terbukti bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ia divonis tujuh tahun penjara jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 16 tahun.

    Vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 13 Februari 2023 setelah upaya banding dari pihak Bechi. Putusan banding menguatkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Jasad Turis Rusia Ditemukan di Tebing Curam Bali

    27-09-2026 - 08.35

    Rahasia Kelam Perambahan Hutan IKN Terbongkar

    27-09-2026 - 08.05

    Jokowi Bikin Geger Ngaku Anggota PSI Sejak Lama

    27-09-2026 - 06.35

    Pencarian KM Virgo Terus Berlanjut Puluhan Masih Hilang

    27-09-2026 - 06.05

    Partai Ummat Ganti Nakhoda Strategi Baru Menanti

    27-09-2026 - 03.35

    Terkuak 4 Anggota OPM Pilih Hidup Baru

    27-09-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Jasad Turis Rusia Ditemukan di Tebing Curam Bali

    Nasional 27-09-2026 - 08.35

    zonamerahnews.com – Pulau Dewata Bali kembali digegerkan oleh penemuan tragis Seorang warga negara Rusia bernama…

    Rahasia Kelam Perambahan Hutan IKN Terbongkar

    27-09-2026 - 08.05

    Jokowi Bikin Geger Ngaku Anggota PSI Sejak Lama

    27-09-2026 - 06.35

    Pencarian KM Virgo Terus Berlanjut Puluhan Masih Hilang

    27-09-2026 - 06.05
    Our Picks

    Jasad Turis Rusia Ditemukan di Tebing Curam Bali

    27-09-2026 - 08.35

    Rahasia Kelam Perambahan Hutan IKN Terbongkar

    27-09-2026 - 08.05

    Jokowi Bikin Geger Ngaku Anggota PSI Sejak Lama

    27-09-2026 - 06.35

    Pencarian KM Virgo Terus Berlanjut Puluhan Masih Hilang

    27-09-2026 - 06.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.