zonamerahnews.com – Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi terpidana kasus kekerasan seksual kini menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Malang. Putra seorang kiai terkemuka di Jombang ini memperoleh pembebasan bersyarat setelah akumulasi remisi mencapai 19 bulan lebih. Potongan masa pidana yang signifikan ini menjadi kunci utama kebebasannya.
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menjelaskan perhitungan remisi Bechi dimulai sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada 26 Juli 2023. Total remisi yang didapatkannya adalah 16 bulan dan 105 hari. Christo menegaskan seluruh proses pemberian hak pengurangan masa tahanan hingga pembebasan bersyarat telah sesuai regulasi. Ia juga meluruskan informasi yang simpang siur memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi Bechi.

Menurut Christo Bechi memenuhi syarat pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa pidana pada 23 Juli 2025. Usulan pembebasan bersyaratnya disetujui pada 15 Agustus 2025 melalui SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Surat keputusan tersebut diterima Lapas pada 19 Agustus 2025. Sehari kemudian tepatnya 20 Agustus 2025 Bechi resmi meninggalkan Lapas untuk menjalani masa pembebasan bersyarat.
Sejak saat itu status Bechi beralih menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Bapas Malang. Ia diwajibkan melapor ke Bapas hingga 1 Desember 2028. Syarat utama pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik mengikuti program pembinaan serta telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Kepala Bapas Kelas I Malang Fathorrosi mengonfirmasi Bechi selalu kooperatif dalam menjalankan kewajiban lapor bulanan sejak Agustus 2025. Kliennya tidak pernah absen dari jadwal panggilan. Fathorrosi menyatakan Bechi proaktif terhadap pengawasan yang diberikan.
Kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi sempat menjadi sorotan nasional. Berawal dari laporan seorang santriwati pada 2017 di Polres Jombang penanganan kasusnya kemudian diambil alih Polda Jawa Timur. Proses hukumnya berjalan alot karena Bechi beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019.
Puncaknya pada Juli 2022 aparat kepolisian mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum akhirnya Bechi menyerahkan diri. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya 17 November 2022 majelis hakim menyatakan Bechi terbukti bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ia divonis tujuh tahun penjara jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 16 tahun.
Vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 13 Februari 2023 setelah upaya banding dari pihak Bechi. Putusan banding menguatkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya.

