Langkah Berani Richard Lee! Pemeriksaan Polisi Ditunda!
zonamerahnews – Pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, resmi ditunda oleh pihak kepolisian. Penundaan ini menyusul langkah Richard Lee yang mengajukan gugatan praperadilan untuk meninjau status tersangkanya.

Sedianya, Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026. Namun, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengonfirmasi penundaan tersebut pada Selasa, 3 Februari. "Jadwal pemeriksaan lanjutan tersangka DRL yang sebelumnya dijadwalkan hari Rabu, 4 Februari 2026, untuk sementara dipertangguhkan menunggu hasil praperadilan," jelas Andaru saat dikonfirmasi oleh zonamerahnews.com.
Polda Metro Jaya menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang ditempuh Richard Lee. "Kami menghormati adanya sidang praperadilan yang menguji penetapan tersangka terhadap DRL," tambah Andaru. Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 7 Januari 2026, namun ia hanya sempat menjawab 73 dari 85 pertanyaan yang diajukan penyidik, sehingga pemeriksaan lanjutan memang diperlukan.
Kasus yang menjerat Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif, pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan dua pasal berlapis. Pertama, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Kedua, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sebagai respons atas penetapan tersangka tersebut, Richard Lee kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini tercatat dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan Kapolda Metro Jaya cq Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai pihak tergugat. Kini, kelanjutan proses hukum Richard Lee akan sangat bergantung pada hasil putusan praperadilan tersebut.

