zonamerahnews – Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto, kini harus menepi dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul kegaduhan publik yang dipicu oleh kasus Hogi Minaya (43), seorang warga yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya membela istrinya dari aksi penjambretan. Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa penonaktifan sementara ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. "Dalam audit tersebut, terungkap adanya dugaan kelemahan dalam pengawasan pimpinan yang berakibat pada timbulnya keresahan di masyarakat serta berdampak negatif terhadap citra institusi Polri," terang Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (30/1). Ia menambahkan, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ADTT sepakat untuk menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman hingga proses pemeriksaan lebih lanjut tuntas dilaksanakan.

Langkah tegas ini, lanjut Trunoyudo, merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi. "Penonaktifan sementara ini semata-mata dilakukan untuk menjamin objektivitas dalam pemeriksaan lanjutan, sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak," tegasnya. Rencananya, serah terima jabatan Kapolresta Sleman akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada hari yang sama, Jumat (30/1).
Sebagai latar belakang, kasus yang menjerat Hogi Minaya bermula dari insiden kecelakaan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2024. Kala itu, Hogi yang sedang mengemudikan mobilnya menyaksikan istrinya, Arsita (39), menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor. Tanpa ragu, Hogi langsung mengejar dan memepet kendaraan para pelaku. Aksi pengejaran ini berujung pada kecelakaan fatal yang menewaskan dua penjambret berinisial RDA dan RS, yang diketahui berasal dari Pagar Alam, Sumatera Selatan. Ironisnya, setelah kejadian tersebut, Hogi justru dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Kasus ini sontak memicu perdebatan luas di tengah masyarakat dan menjadi sorotan publik, hingga berujung pada penonaktifan Kapolresta Sleman.

