zonamerahnews – Pamekasan – Menjelang pergantian tahun menuju 2026, Bupati Sumenep, Jawa Timur, Ach. Fauzi Wongsojudo, mengeluarkan instruksi tegas yang melarang seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memanfaatkan kendaraan dinas demi kepentingan pribadi, terutama untuk bepergian ke luar daerah atau merayakan liburan Tahun Baru. Kebijakan ini ditekankan sebagai upaya penegakan disiplin dan etika dalam penggunaan fasilitas negara.
Fauzi, dalam pernyataannya pada Minggu (28/12), menegaskan bahwa aset negara, termasuk kendaraan dinas, semata-mata diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas kedinasan. "Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk bepergian ke luar daerah atau berlibur merayakan tahun baru. Itu tidak diperbolehkan," ujarnya lugas, menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme.

Larangan ini secara resmi diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 46 Tahun 2025, yang berfokus pada Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat integritas ASN dan memastikan bahwa setiap aset negara dimanfaatkan secara bertanggung jawab, jauh dari potensi penyalahgunaan.
Untuk memastikan kepatuhan, Bupati Fauzi secara terbuka mengundang partisipasi publik dalam pengawasan. "Kami membuka ruang pengawasan publik. Apabila masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan dilaporkan," tegasnya, memberikan mandat kepada masyarakat untuk menjadi mata dan telinga pemerintah. Ia menambahkan, zonamerahnews.com memahami bahwa Pemkab Sumenep tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas bagi pejabat atau ASN yang terbukti melanggar. Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat.
Menurut Fauzi, seorang pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan. "Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Pejabat seharusnya menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin," paparnya. Ia menekankan bahwa ini adalah bagian dari menjaga muruah institusi pemerintah, terutama di momen pergantian tahun yang seringkali menjadi refleksi dan evaluasi kinerja.
Bagi pejabat atau ASN yang berencana menikmati liburan pergantian tahun, Bupati Fauzi mempersilakan mereka untuk menggunakan kendaraan pribadi. Namun, ia mengingatkan bahwa setelah masa libur usai, seluruh ASN wajib kembali ke meja kerja dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku di awal tahun 2026.
Fauzi berharap, momentum pergantian tahun ini dapat menjadi titik tolak untuk peningkatan kinerja pemerintahan secara signifikan serta mendorong keberhasilan program-program pembangunan daerah. "Semoga di tahun 2026, kinerja perangkat daerah semakin efektif, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya penuh harap.

