zonamerahnews – Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini merilis laporan yang mencengangkan terkait tren vonis korupsi sepanjang tahun 2024. Hasilnya sungguh memprihatinkan, tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara masih mendominasi kasus-kasus yang ditangani pengadilan. Total kerugian negara akibat praktik haram ini mencapai angka yang fantastis, yakni ratusan triliun rupiah.
Erma Nuzulia, Staf Hukum ICW, mengungkapkan data ini saat memaparkan Laporan Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2024 di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (4/12) lalu. "Berdasarkan analisis kami, korupsi yang merugikan keuangan negara masih menjadi primadona dengan 1.601 terdakwa. Disusul kemudian oleh kasus suap menyuap dengan 98 terdakwa dan pemerasan dengan 28 terdakwa," jelas Erma.

Ironisnya, penerapan Pasal pencucian uang masih sangat minim, hanya menjerat 25 terdakwa, termasuk tiga perkara yang dipecah-pecah (splitsing). Menurut Erma, hal ini menunjukkan kurangnya upaya optimal dari penegak hukum untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Padahal, pengembalian kerugian negara adalah salah satu cara pemerintah memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak korupsi.
Pada tahun 2024, ICW mencatat total kerugian keuangan negara yang berhasil dihitung mencapai Rp330,9 triliun. Namun, tingkat pemulihan kerugian negara masih sangat rendah, hanya 4,84%, yang terdiri dari total denda sebesar Rp316 miliar dan total uang pengganti sebesar Rp16,58 triliun. Erma menyoroti bahwa penerapan Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pidana uang pengganti oleh hakim belum maksimal. Hanya 63,56% terdakwa yang dikenakan uang pengganti.
ICW berhasil mengumpulkan 1.768 putusan dari berbagai tingkatan pengadilan. Namun, dibandingkan dengan penyelesaian perkara dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2024, hanya sekitar 49,04% yang dipublikasikan dengan baik dalam Direktori Putusan MA. Padahal, MA mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan nilai tinggi. Hal ini mengindikasikan kurangnya keterbukaan MA dalam mempublikasikan informasi putusan pengadilan.
Dari seluruh putusan tersebut, terdapat 1.869 terdakwa, didominasi oleh individu (1.865 terdakwa) dan hanya 6 terdakwa korporasi. Meskipun MA telah mengeluarkan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang pedoman pemidanaan terhadap korporasi, penegak hukum belum memiliki kesamaan paradigma dalam menjerat pelaku korporasi.
ICW juga mencatat bahwa terdakwa kasus korupsi paling banyak berasal dari sektor swasta (603), diikuti pegawai pemerintah daerah (462) dan kepala desa (204). Sementara itu, terdakwa dari jabatan strategis seperti legislatif, kepala daerah, dan pejabat BUMN masih relatif rendah (110). Diduga, hal ini disebabkan oleh Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 yang menghentikan sementara pengusutan terhadap orang-orang yang hendak mengikuti kontestasi pemilihan umum 2024.
Secara geografis, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan putusan terbanyak (148), diikuti Jawa Timur (129) dan Sulawesi Selatan (123). Sektor utilitas mendominasi kategori perkara (322 putusan), disusul desa (310), pemerintahan (282), perbankan (153), dan pendidikan (129).
"Hal ini menunjukkan bahwa korupsi di tingkat daerah masih sangat rentan, terutama pada sektor utilitas dan pengelolaan anggaran desa. Pemerintah gagal menyusun mekanisme pencegahan yang konsisten untuk menekan angka korupsi," pungkas Erma dari zonamerahnews – .

