zonamerahnews – Para nasabah Mirae Asset yang menjadi korban dugaan akses ilegal membantah dengan tegas tudingan telah membagikan akun mereka kepada pihak lain, yang berujung pada raibnya dana investasi hingga puluhan miliar rupiah. Bantahan ini disampaikan oleh Krisna Murti, kuasa hukum para korban, sebagai respons atas pernyataan Mirae Asset yang mengindikasikan adanya kelalaian nasabah terkait penyerahan akun sekuritas.
Krisna menjelaskan bahwa kliennya baru menyadari adanya akses ilegal setelah menerima notifikasi email terkait transaksi yang tidak mereka lakukan. "Klien kami mengetahui adanya ilegal akses setelah mendapat notifikasi melalui email atas adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh klien," tegasnya kepada awak media, Selasa (2/12).

Setelah mengetahui adanya kejanggalan, para korban segera meminta Mirae Asset untuk melakukan hold settlement agar dana tidak keluar dari sistem (T+2). Namun, menurut Krisna, laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti dengan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menahan proses settlement. Akibatnya, dana milik nasabah tetap keluar.
Krisna juga mengklaim bahwa peristiwa akses digital ilegal ini terjadi berulang kali, menimpa beberapa kliennya dalam rentang waktu yang berbeda. Ia menyayangkan pernyataan Mirae Asset yang menyatakan serius dalam menangani isu keamanan dan perlindungan nasabah, karena menurutnya, tindakan perusahaan tidak mencerminkan hal tersebut.
Karena itulah, para korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Krisna berpendapat bahwa investigasi internal tidak akan cukup untuk mengungkap kasus ini, mengingat jumlah dana yang hilang sangat besar. "Kami menghendaki adanya jaminan pengungkapan permasalahan atas hilangnya saham-saham yang tersimpan dalam aplikasi milik PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia," jelasnya.
Krisna juga menyoroti sikap Mirae Asset yang dinilai tidak serius sejak awal dalam menangani kasus ini. Ia menyebutkan bahwa perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan BEI, KSEI, maupun kepolisian terkait laporan transaksi yang tidak wajar dan tidak sah sebagai langkah pencegahan. "Kami akan tetap maju dan kami akan mengambil seluruh upaya hukum yang dianggap perlu tanpa dikecualikan guna melindungi dan membuat terang permasalahan dugaan tindakan illegal access yang terjadi di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Mirae Asset Sekuritas Indonesia dalam keterangan resminya menyatakan bahwa saat ini tengah melakukan investigasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman," demikian pernyataan Mirae Asset.
Perusahaan juga menyatakan akan mengambil langkah hukum jika investigasi membuktikan adanya tindakan yang merugikan Mirae. Mereka memastikan bahwa sistem internal perusahaan aman dan dijalankan sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.
"Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah," lanjut Mirae Asset.
Sebelumnya, sejumlah korban yang mengaku sebagai nasabah Mirae Asset Sekuritas telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri karena merasa menjadi korban akses ilegal. Akibatnya, para korban mengalami kehilangan uang investasi senilai Rp71 miliar. Jika ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total yang lenyap mencapai Rp90 miliar. Laporan ini telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM, dengan dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

