Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05

    Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!

    03-03-2026 - 08.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!
    • Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!
    • Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026
    • Indonesia Berkabung! Wafatnya Mantan Wapres, Bendera Setengah Tiang 3 Hari
    • Kacau! 9.400 Jemaah Umrah Jatim Terjebak di Saudi, Imbas Perang Panas!
    • Kritik Tajam Publik Berbuah Manis! Gubernur Kaltim Batalkan Mobil Dinas Rp8,5 M!
    Selasa, 3 Maret 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Dana Investasi Raib, Nasabah Mirae Asset Bantah Bagi Akun!
    Nasional

    Dana Investasi Raib, Nasabah Mirae Asset Bantah Bagi Akun!

    03-12-2025 - 03.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Dana Investasi Raib, Nasabah Mirae Asset Bantah Bagi Akun!

    zonamerahnews – Para nasabah Mirae Asset yang menjadi korban dugaan akses ilegal membantah dengan tegas tudingan telah membagikan akun mereka kepada pihak lain, yang berujung pada raibnya dana investasi hingga puluhan miliar rupiah. Bantahan ini disampaikan oleh Krisna Murti, kuasa hukum para korban, sebagai respons atas pernyataan Mirae Asset yang mengindikasikan adanya kelalaian nasabah terkait penyerahan akun sekuritas.

    Krisna menjelaskan bahwa kliennya baru menyadari adanya akses ilegal setelah menerima notifikasi email terkait transaksi yang tidak mereka lakukan. "Klien kami mengetahui adanya ilegal akses setelah mendapat notifikasi melalui email atas adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh klien," tegasnya kepada awak media, Selasa (2/12).

    Dana Investasi Raib, Nasabah Mirae Asset Bantah Bagi Akun!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Setelah mengetahui adanya kejanggalan, para korban segera meminta Mirae Asset untuk melakukan hold settlement agar dana tidak keluar dari sistem (T+2). Namun, menurut Krisna, laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti dengan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menahan proses settlement. Akibatnya, dana milik nasabah tetap keluar.

    Krisna juga mengklaim bahwa peristiwa akses digital ilegal ini terjadi berulang kali, menimpa beberapa kliennya dalam rentang waktu yang berbeda. Ia menyayangkan pernyataan Mirae Asset yang menyatakan serius dalam menangani isu keamanan dan perlindungan nasabah, karena menurutnya, tindakan perusahaan tidak mencerminkan hal tersebut.

    Karena itulah, para korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Krisna berpendapat bahwa investigasi internal tidak akan cukup untuk mengungkap kasus ini, mengingat jumlah dana yang hilang sangat besar. "Kami menghendaki adanya jaminan pengungkapan permasalahan atas hilangnya saham-saham yang tersimpan dalam aplikasi milik PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia," jelasnya.

    Krisna juga menyoroti sikap Mirae Asset yang dinilai tidak serius sejak awal dalam menangani kasus ini. Ia menyebutkan bahwa perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan BEI, KSEI, maupun kepolisian terkait laporan transaksi yang tidak wajar dan tidak sah sebagai langkah pencegahan. "Kami akan tetap maju dan kami akan mengambil seluruh upaya hukum yang dianggap perlu tanpa dikecualikan guna melindungi dan membuat terang permasalahan dugaan tindakan illegal access yang terjadi di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia," tegasnya.

    Sementara itu, Mirae Asset Sekuritas Indonesia dalam keterangan resminya menyatakan bahwa saat ini tengah melakukan investigasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    "Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman," demikian pernyataan Mirae Asset.

    Perusahaan juga menyatakan akan mengambil langkah hukum jika investigasi membuktikan adanya tindakan yang merugikan Mirae. Mereka memastikan bahwa sistem internal perusahaan aman dan dijalankan sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

    "Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah," lanjut Mirae Asset.

    Sebelumnya, sejumlah korban yang mengaku sebagai nasabah Mirae Asset Sekuritas telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri karena merasa menjadi korban akses ilegal. Akibatnya, para korban mengalami kehilangan uang investasi senilai Rp71 miliar. Jika ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total yang lenyap mencapai Rp90 miliar. Laporan ini telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM, dengan dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05

    Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!

    03-03-2026 - 08.05

    Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026

    03-03-2026 - 03.05

    02-03-2026 - 22.05

    Indonesia Berkabung! Wafatnya Mantan Wapres, Bendera Setengah Tiang 3 Hari

    02-03-2026 - 18.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    Nasional 03-03-2026 - 18.05

    zonamerahnews – Jakarta – Advokat Marcella Santoso akhirnya harus menerima ganjaran atas perbuatannya. Ia dijatuhi…

    03-03-2026 - 13.05

    Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!

    03-03-2026 - 08.05

    Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026

    03-03-2026 - 03.05
    Our Picks

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05

    Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!

    03-03-2026 - 08.05

    Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026

    03-03-2026 - 03.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.